Laporan Jurnalis : Hafik
Halsel,Posberitanasional.com – Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik Alias Obama, Lewat Kuasa Hukumnya melaporkan Kasus pencemaran Nama Baik
Diketahui, Tim Kuasa Hukum paslon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yakni Ismid Usman SH dan Meidi Noldi Kurama SH, Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik yang di alamatkan kepda Kliennya Hi Usman Sidik yang juga merupakan Calon Kuat Bupati Halmahera Selatan
Kepada Media Posberitanasional.com Senin (07/09/20) Ismid Usman menyampaikan bahwa Dari data dan bukti yang di peroleh, bahwa diduga kuat terlapor Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Jitu, dan Jain Abdullah telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong dan ujaran kebincian terhadap klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada pemilihan kepala daerah tahun 2020
Sementara itu, Penyebaran kebencian yang di lakukan para terlapor tersebut, Dengan cara memprofokasi masyarakat lewat selebaran panflet dan spanduk yang bertulisan “Usut tuntas ijasah palsu calon bupati Usman sidik”
Dengan demikian Jelas Ismid bahwa Berita Bohong yang sering digaungkan oleh Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Jitu, dan Jain Abdullah, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang acaman pidanaya 5 (lima) Tahun penjara.
Ismid juga menambahkan bahwa Sebagian alat bukti sudah di kantongi tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, dan telah di serahkan ke polres halsel untuk di tindak lanjuti
Sementara Terkait dengan kepastian Hukum, Ismid Usman SH berharap dengan adanya laoporan ini, semoga memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba dan dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain, Maka dari itu kita tinggal menunggu kepastian hukum dari polres Halmahera Selatan,” Tandasnya (Hafik)