KPU Sorsel Menyerahkan Dokumen Berita Acara Perbaikan Paslon Bupati tahun 2020

Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo

Sorsel,-posberitanasional.com Sesuai tahapan program dan jadwal KPU kabupaten Sorong Selatan terus melakukan kegiatan seirama dengan nafas demokrasi yang sedang berlangsung, hal ini di buktikan dengan adanya kegiatan penyerahan berita acara perbaikan syarat calon bupati dan wakil bupati tahun 2020.

ketua KPU Ester Homer SE, dalam presliris melalui WhatsAppnya mengatakan kegiatan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tersebut di laksanakan di ruang rapat KPU pada Senin, 14/09/2020 dan di saksikan oleh Bawaslu kabupaten Sorong Selatan. Dokumen berita acara tersebut di serahkan kepada masing-masing partai politik (parpol) pengusung bupati dan wakil bupati, dan juga tim kerja dari calon perseorangan.

Dijelaskannya setelah melakukan verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon sejak tanggal 06 hingga 12 September 2020, maka tepat di hari ini 14 September 2020 KPU kabupaten Sorong Selatan mengembalikan dokumen berkas calon untuk kemudian parpol dan Lo calon perseorangan melakukan perbaikan.

Dikatakannya terkait jangka waktu masa perbaikan dokumen sendiri sesuai tahapan program dan jadwal pada PKPU nomor 05 tahun 2020, maka di lakukan sejak tanggal 14 hingga 16 September 2020.

Ketua KPU pun menghimbau bagi pimpinan parpol, tim sukses dan tim kerja calon perseorangan agar dapat membantu KPU pada saat pengemuman daftar pemilih sementara DPS yang akan di umumkan oleh PPS di masing-masing kampung tetapi juga masyarakat bisa berkunjung langsung ke kantor KPU kabupaten Sorong Selatan guna melihat DPSnya di sana.

Menurutnya himbawan tersebut guna memastikan pemilih di kabupaten Sorong Selatan dapat di akomodir dalam daftar pemilih tetap DPT, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya di tanggal 9 Desember 2020 mendatang tuturnya.