Laporan Jurnalis : Hermanus sagisolo
Sorsel,-posberitanasional.com KPU bekerja sesuai tahapan dan jadwal, saat ini kita telah memasuki tahapan pemutahiran data pemilih yang berjalan kurang lebih satu bulan kemudian kini di lanjutkan dengan penyusunan data pemilih dan akan di sinkronkan dengan data sidali agar menghasilkan data yang akurat.
Ester Homer SE ketua KPU kabupaten Sorong Selatan
Ester Homer, SE ketua KPU kabupaten Sorong Selatan saat di temui di ruang kerjanya mengatakan terkait tahapan yang sedang berlangsung saat ini di sesuaikan dengan tahapan program dan jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU. nah guna kerja KPU selaras dengan tahapan program dan jadwal maka perangkatnya mulai dari PPD, PPS di minta agarĀ bekerja dengan serius.
Lebih lanjut dikatakannya terkait tahapan pencoklikan memang dibutuhkan konsentrasi full dalam mengurus bagian ini sebab yang menentukan masyarakat ini terdaftar dan tidaknya ada pada petugas PPDP, untuk itulah kami berharap prangkat kami di tingkat bawah dapat bekerja dengan baik guna dapat mengakomodir seluruh masyarakat agar nantinya dapat menyalurkan hak demokrasi pada 09 Desember 2020 mendatang.
Dijelaskannya terkait pencoklikan telah berakhir pada 15 Agustus 2020 yang lalu nah sejak 16 hingga 29 Agustus kami KPU memasuki tahapan penyusunan data, kemudian pada tanggal 30 hingga 01september 2020 mendatang kita masuk pada rekapitulasi hasil pemutahiran di tingkat kampung atau desa dan di lanjutan 02 sampai 04 SeptemberĀ 2020 di tingkat distrik kemudian terakhir di tingkat kabupaten pada tanggal 15 September 2020.
Dikatakannya data sementara saat ini 44.000 dan hasil tersebut masih mentah artinya data tersebut belum pemutahiran.
Selain itu ketua KPU juga mengatakan terkait dengan waktu pendaftaran pasang bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar pada tanggal 04 hingga 06 September 2020 maka, kami KPU pun telah menyiapkan langkah pelayanan pendaftaran seperti helpdesk, agar para partai politik yang mengusung kandidatnya bisa melakukan koordinasi dengan kami pihak KPU terkait syarat pencalonan dan syarat calon.
Lebih lanjut dikatakannya terkait pencalonan saat ini ia berharap agar para partai pengusung dan calon harus memperhatikan syarat pencalonan dan syarat calon karena dari kedua kriteria ini mempunyai bobot dan kedudukan yang sama, nah jika sala satu bagian ini di abaikan maka akan berdampak buruk bagi pasangan calon, untuk itulah kami berharap agar partai pengusung agar selalu melakukan koordinasi dengan kami KPU.
Selain itu juga dikatakannya terkait situasi covid-19 di kabupaten Sorong Selatan yang kini telah memasuki zona merah maka KPU juga telah menyiapkan satu regulasi yang mana menjadi sala satu persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni harus mengikuti tes sueb agar memastikan yang bersangkutan bebas dari virus Corona dan hal ini di lakukan sebelum kandidat tersebut melakukan tes kesehatan.
Nah jika pada saat tes sueb yang bersangkutan di nyatakan negatif maka tahapannya normatif namun jika dinyatakan positif maka yang bersangkutan tidak melanjutkan tahapan, dan yang bersangkutan akan di isolasi selama 14 hari sesuai protokol kesehatan.
Terkait situasi covid-19 maka pada saat pendaftaran balon bupati dan wakil bupati nanti KPU pun akan memberikan pembatasan berapa peserta yang datang dalam acara tersebut, sehingga kami berharap agar semua pasangan calon kita saling menjaga kesehatan agar terlaksana pesta demokrasi saat ini hingga tuntas dan terhindar dari virus Corona maka kami menyarankan agar pada acara pendaftaran yang bisa mengikuti proses ini adalah partai politik, pasangan calon, dan tim sukses ungkapnya.