laporan jurnalis: Agus semunya
Teminabuan,-Pos Bernas.com Ketua Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Sorong Selatan Ester Homer, S.E saat di temui pada Senin, 23/03/2020 di ruang Kerja menyampaikan bahwa KPU sorong selatan saat ini tidak bisa melaksanakan prosessi pelatikan karena Wabah Virus Corona atau covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Repoblik Indonesia Nomor : 179/PL.02-KPt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati & Wakil Bupati/ Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran VIRUS CORONA
Ketua Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Sorong Selatan Ester Homer, S.E
Dalam Rangka Merespon Perkembagan Situasi dunia saat ini terkait Penyebaran Wabah Virus Corona Disease Covid -19 di Wilayah Negara kesatuan Repobilik Indonesia dengan memperhatikan Pernyataan Resmi Word Herlth Organization (WHO) serta pernyataan Resmi oleh Bapak Presiden Repobilik Indonesia pada beberapa pekan yang lalu maka semua kegiatan kami hentikan untuk waktu yang tidak di tentukan.
Selain itu beliau menyampaikan terkait peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan dan progaram yang sudah dilaksanakan seperti seleksi Panitia pemutahiran data PPD sudah dilaksanakan sesuai tahapan atau jadwal yang di tetapkan oleh KPU RI dan kini memasuki tahapan Berikutnya adalah persiapan Pelatikan PPS pada hari seni 22/03/2020 hari ini namun berkaitan dengan wabah virus covid-19 maka diundurkan hingga batas waktu yang tidak di tentukan.
Terkait covid-19 inilah ketua KPU kabupaten Sorong Selatan Ester Homer S.E menyatakan secara resmi bawah kami menunda Pelantikan PPS dan tahapan Verfikasi Faktual yang di jadwalkan pada tanggal 26 nantinya berdasarkan surat Edaran KPU RI dan kami KPU sorong selatan telah menindak lanjuti dengan pleno Anggota.
Ia katakan ada empat poin yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tahapan pemilu Gubernur bupati & walikota pada tahun 2020 yaitu
1. pelatikan dan masa kerja PPS
2. Verfikasi syarat dukungan perseorangan
3.pembetukan PPD dan pelaksanan Coklit
4.pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih
keputusan ini bersifat apsulut.