laporan jurnalis agus semunya
Teminabuan,-Pos Bernas.com Anggota Komisi pemilihan umum (KPUD) Nahum Krimadi,S.S Devisi teknis pemilu & Hupmas saat di temui di ruang kerja menyampaikan 369 anggota PPS ini telah memenuhi syarat penilaian dari KPU sorong selatan sehingga kami nyatakan lolos sebagi anggota PPS.
Nahum Krimadi,S.S Devisi teknis pemilu & Hupmas
Berdasarkan undang – undang pemilu nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada PKPU Nomor 3 tahun 2017 PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur Bupati /wakil Bupati maka kami tetapkan anggota PPS sebagi perpanjang tangan kami KPU di tingkat kampung jelasnya.
Selain itu Krimadi menyampaikan untuk menjadi seorang anggota PPS ini tidak mudah sebab melalui tahapan demi tahapan yang di lakukan oleh Komisi pemilihan umum KPU sorong selatan yaitu pemberkasan, Tes Tertulis dan Wawancara lalu dinyatakan lolos menjadi anggota PPS.
Beliau katakan hasil seleksi PPS jumlah anggota panitia pemungutan suara PPS berjumlah 369 yang tersebar di 15 Distrik se-kabupaten Sorong Selatan, telah dinyatakan lolos dalam mengikuti tahapan seleksi pemberkasan tes tertulis dan wawancara pada hari jumat tanggal 20/03/2020
panitia pemungutan suara ini sangat membatu untuk menyiapkan penetapan syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan dan pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentan calon perseorangan dan anggota PPS juga dapat memastikan perubahan formulir dukungan calon perseorangan.
Lebih lanjut beliau katakan anggota PPS ini juga ikut memastikan formulir B,1 KWK perseorangan yang di gunakan untuk satu orang /terdapat formulir B1KWK perseorangan yang merupakan rekapitulasi nama- nama pendukung yang di susun berdasar perkelurahan /kampung yang merupakan hasil data input dari Silon KPU tersebut.