Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Sorsel,-posberitanasional.com
Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Sorong Selatan melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda), Bawaslu, serta TNI-Polri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung auditorium Marten Luther Wermit pada, Kamis 06/08/2020.
Peserta Rapat Koordinasi
Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua KPU Ester Homer, SE ini juga di hadiri oleh ketiga anggota komisioner KPU serta di dampingi sekertaris KPU Dominggus Kambu, SE. Rapat koordinasi tersebut dalam rangka menyikapi potensi konflik di tingkat bawah dalam tahapan pencoklikan data pemilih.
Peserta rapat koordinasi
Usai kegiatan tersebut ketua KPU saat di temui mengatakan sesungguhnya rapat koordinasi yang baru saja usai ini terkait data pemilih, nah setelah petugas kami PPDP melakukan pendataan kurang lebih selama satu bulan yang di mulai sejak 15 Juli hingga akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang ini, petugas kami mendapatkan beberapa kendala yang di temui di masyarakat.
Ia jelaskan terkait kendala yang dihadapi oleh petugasnya di lapangan, di antaranya ada beberapa kampung yang penduduknya menolak untuk di lakukan pengcoklikkan. Menurut data yang kami terima “Pemicu terhadap penolakan petugas kami yaitu persoalan pemilihan kepala kampung yang belum di tuntaskan oleh Pemda sorsel hingga kini.
Menurutnya hal ini perlu di tanggapi dengan serius, kenapa?.. nah ini sala satu sampelnya di kampung makaroro distrik kais darat ini mengancam akan memboikot pilkada 2020 dan tidak menyalurkan hak suara mereka pada 9 Desember 2020 mendatang.
Lebih lanjut ia katakan hal inilah yang menjadi kendala bagi petugas kami dalam melakukan pencoklikan. Dikatakannya Hal yang sama pula di rasakan oleh petugas kami di kampung klabara distrik saifi, nah kalau di sini motifnya berbeda yaitu terkait dana covid-19.
Ia jelaskan sangat di sayangkan sikap masyarakat yang tidak memilah tupoksi serta manfaat kerja setiap lembaga. Sebab semua persoalan yang di hadapi oleh petugasnya di lapangan bukan kewenangan kami KPU namun hal ini seutuhnya kewenangan Pemda.
Ia jelaskan petugasnya hanya bekerja untuk mencocokan data serta mendata, penduduk sorong selatan. hal ini guna hak pilihnya bisa di akomodir secara baik pada rekap data pemilih sementara ( DPS) hingga pada pleno penetapan data pemilih tetap (DPT). Nah kami hanya mengurus kegiatan yang berhubungan dengan kepemiluan diluar pemilu kami tidak berkompeten jelasnya.
Menurutnya terkait data pemilih ini sangat di butuhkan konsentrasi penuh oleh semua pihak bukan hanya KPU tetapi semua pemangku kepentingan, sebab menurutnya selama ini pemilu ke pemilu hal yang menjadi krusial adalah persoalan data pemilih.
Lebih lanjut ketua KPU mengatakan kendala yang di temukan di lapangan oleh petugasnya yaitu pemilih yang belum memiliki KTP. Data yang kami terima calon pemilih pemula ini mencapai 200 lebih, ketika petugas kami menanyakan yang bersangkutan terkait KTP mereka menjelaskan mereka telah mendatangi dinas dukcapil namun dinas tersebut tutup dan mesinnya eror atau rusak.
Di katakannya siarat utama bagi para pemilih pemula yaitu harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berikutnya kartu keluarga (KK). Nah ini sangat penting karena jika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun namun tidak memenuhi dua persyaratan tersebut maka yang bersangkutan tidak bisa di akomodir dalam pemilukada tahun 2020 nantinya.