Noak Mandowen, Pengusaha OAP Menuntut Ke Presiden Terkait Keppres 17 Tahun 2019

Laporan Redaksi

Papua Barat,posberitanasional.com –Hari ini tanggal 16 September pengusaha Orang Asli Papua (OAP) menutut presiden terkait Keppres 17 tahun 2019 yang harus benar berpijak kepada pengusaha asli Papua sehingga orang Papua juga boleh berkiprah di dunia ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

Lantas, seperti apakah narasi pembangunan dan keistimewaan yang tertuang dalam Perpres ini?

Noak Mandowen pengusaha Orang Asli Papua (Oap) Saat Orasi Di Kantor Gubernur Papua Barat (16/09/20).

Noak Mandowen pengusaha (OAP) angkat bicara dan merasa kesal dengan pemerintah Pusat karena merasa di anak tirikan dan  kemana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa untuk peningkatan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat ternyata tidak berfungsi “kalau tidak kami pasti kibarkan bendera Papua di sisi lain,

Karena membuat hampir orang Papua tidak mendapatkan kebebasan. 

Sesuai yang beredar Video pernyataan sikap kami yang telah kami kumandangkan dan kantor Gubernur Papua Barat terpaksa kami palang “ungkap tegas saat orasinya.

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua hadir untuk memayungi kekhususan Papua dan Papua Barat. Setelah pemberlakuan aturan khusus ini, lahir aturan-aturan khusus lainnya, seperti pengakuan sistem noken dalam pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden maupun bentuk afirmatif lain bagi Papua dan Papua Barat.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa untuk peningkatan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kehadiran Perpres ini sepatutnya dijadikan simbol penggerak pembangunan yang mempertemukan pelaku usaha OAP dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. Harapannya, implementasi dari peraturan ini dapat menjadi langkah afirmatif untuk menghadirkan pengusaha OAP sebagai pion yang siap bersaing di tataran nasional.

Sekaligus, kehadiran Perpres ini membuka akses pengusaha OAP terhadap proses pembangunan di masa yang akan datang. Regulasi ini menjadi investasi dan peluang yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha khususnya OAP ‘tukasnya saat mengakhiri orasi ini…