Laporan Jurnalis : Agus candra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dugaan penambangan liar galian tanah merah di kabupaten Bogor selalu menjadi sorotan, dan selalu luput dari pengawasan aparat terkait.Galian Tanah merah ini membuat dampak lingkungan dan dampak sosial kemasyarakatan di seputar wilayah Galian Tanah merah. 16/10/2020.
Dari pantauan awak media di lapangan yang berlokasi di Kampung Cicadas,RT 03/RW 06. Desa, Cicadas, Kecamatan Gunung Putri,kabupaten Kordinator aksi Yusup mengatakan,
Galian Tanah Merah tersebut diduga tidak mengantongi ijin yang jelas.
Adapun kegiatan tersebut mengunakan armada Dumtruk, yang memuat tanah Merah,sangat menggangu hak pengguna jalan.Setiap harinya ada sekitar kurang lebih puluhan dumtruk yang melintas, dumtruk-dumtruk itu berkapasitas 23 kubik.Membuat jalan hancur dan meninggalkan bekas tanah merah yang membuat jalanan menjadi sangat licin dan berdebu.
Di duga diperkirakan belum jelas perizinannya,dan sekarang perlintasannya jalan tersebut di tutup oleh warga pendemo.
Dalam Aksi demo penutupan perlintasan tersebut menurut keterangan Kodinator aksi,Yusup mengatakan juga,silahkan saja proyek galian berjalan,tapi selesaikan dulu semua perizinannya,saya sebagai warga Cicadas dan warga lainnya tidak melarang ada aktifitas galian di daerah kami,tapi tolong taati peraturan yang yang berlaku.jangan Sampai ada permasalahan yang menimbulkan keresahan warga.
Sebelum perizinan di lengkapi terpaksa kami warga aksi demo menyegel perlintasan dan menyegel galian tanah merah.
Kami warga pendemo telah sepakat oleh pihak yang punya SPK Nikson di saksikan pihak dari Koramil,dan Polsek gunung putri.
Sepakat untuk mengeluarkan alat berat, Beko dan menutup galian tanah merah serta perlintasan Pertagas (Gas Alam) yang ada di desa Cicadas tersebut. Sampai izinnya di selesaikan,sampai beres pungkasnya.