CURI HP,SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK BLORA

Laporan Jurnalis : Suryono

Blora, Pos Berita Nasional.- Seorang pria berinisial KS, (23) salah satu warga kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora, Jumat, (16/10/2020) kemarin.

KS diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian satu unit smart phone merk Vivo Y91C milik korban bernama Wulan Sekar Pratiwi (10) seorang pelajar, warga kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora.

Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 lalu, sekira Pukul 03.45 wib saat korban bersama dengan temannya bermain hand phone di trotoar tepi jalan depan rumah di Jalan Sumodarsono No. 33 RT 02/02 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Kemudian sekira pukul 04.00 Wib datang seorang laki-laki berjalan kaki menghampiri teman korban yang bermain bersamanya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan jika sedang mencari dompetnya yang hilang.

“Karena kasihan korban meminjamkan hand phone miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi, namun setelah hand phone di pinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut berlari ke arah perempatan kantor Smart House,” ucap Kapolsek Blora, Sabtu, (17/10/2020).

“Korban bersama temannya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak,” tandas Kapolsek.

Setelah kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora, dan Polsek Blora langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa Hand Phone merk Vivo Y91C.

“Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.