Penderita ODJG Di Desa Sukadamai Keluarga Minta Perhatian Dari Pemerintah

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Bagi penderita cacat mental, di atur hak-haknya dalam Pasal 42 UU HAM yang berbunyi,”setiap warga negara yang berusia lanjut,cacat fisik atau cacat mental,berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dikecamatan Sukamakmur tepatnya di Desa Sukadamai ada keluarga yang bernama Nasip pria yang hampir 5 tahun menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rt 01/06 kampung Cimenyan,Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,berharap ada perhatian dari pemerintah.

“Hal itu disampaikan oleh adik Kandung Nasip, Enam yang selama ini merawat kaka kandungnya dengan penuh perhatian.04/01/2021

Menurutnya,”selama 5 tahun ini baru sekali Nasip di bawa berobat ke rumah sakit jiwa di bogor Cilendek,itu pun tidak sempat di rawat hanya di kasih Obat,karena untuk perawatan menurut nya membutuhkan biaya besar sedangkan boro boro untuk perawatan buat tebus Obat 300 ribu pun waktu itu saya pinjam,dan waktu itu saya pun sempat minta bantuan ke pemerintah Desa cuma dari pemerintah desa sampai saat ini belum ada respon apalagi bantuan,kata enam saat di temui di rumah nya.

“Keluarga berharap ada bantuan dari pemerintah, baik itu bantuan makanan,pengobatan atau perawatan untuk kesembuhan Nasip,
Karena selama ini belum tersentuh perhatiannya sama sekali dari pemerintah,”pungkasnya.