Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada hari Jum’at 29 Januari 2021 pukul 08.00 WIB di Wilayah Koramil 2105/Gunung Putri, Kodim 0621/Kab Bogor.
Razia PPKM kali ini di laksanakan di tiga tempat titik yang sudah di tentukan,pertama di Pertigaan Pos Pol Nagrak Jln Trans Yogi Cibubur Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,titik kedua Jalan Akses Tol Cikeas Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,dan titik selanjutnya di Intersing Pintu Gerbang Tol Gunung Putri Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam razia kali ini diikuti oleh petugas dari TNI berjumlah 6 personil, POLRI 12 personil, Pol PP 6 personil, Linmas 2 personil kegiatan ini untuk menghimbau kepada para pengendara Roda 2 dan Roda 4 untuk mematuhi Protokol Kesehatan, dan memberikan himbauan kepada pengendara Roda 2 dan Roda 4 yang di luar daerah Kabupaten Bogor kalau mau masuk Kabupaten Bogor harus menunjukkan surat Rapid Test atau surat hasil Swab yang masih berlaku.
Sanksi yang yang dikeluarkan adalah sanksi sosial bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, akan disuruh menyanyikan lagu Indonesia raya atau membaca Pancasila, Razi kali ini juga Menghalau kerumunan massa untuk Phisyical Distancing,dan memberikan pemahaman tentang bahaya Covid-19,sekaligus pemberian Masker kepada para pengendara Roda 2 maupun Rida 4 yang tidak menggunakan masker.
Masih banyak ditemukan pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang tidak menggunakan Masker, petugas Koramil menghimbau bagi pengguna jalan maupun masyarakat agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan,dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini agar selalu mentaati 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak,”ucap petugas koramil