Wakil Ketua II DPRD Kab.Basel Pimpin Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Basel Periode 2016-2021

Laporan Jurnalis Dani

Posberitanasional.com, 02/2/2021, BANGKA SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), menggelar sidang Rapat Paripurna dalam rangka Pengmuman usul Pemberhentian Bupati Wakil Bupati Bangka Selatan masa jabatan 2016-2021 dan Pengumuman hasil Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Selatan, acara berlangsung di Gedung DPRD Kab. Basel. selasa 02/2/2021.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Basel Samson Asrimono.SE didampingi Wakil Ketua I Muzani Abdulah.SPdi.

Hadir juga dikegiatan itu, 19 orang Anggota dari 25 Anggota DPRD Basel, Wakil Bupati Riza Herdavid.ST., Sekda Basel Waka Polres Basel, Pabung Basel Letkol Inf.Saldifa, Kajari Basel diwakili Pasintel Dody Purba.SH dan undangan lainnya.

Wakil ketua II DPRD Basel Samson Arismono dalam sambutanya mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan masa jabatan 2016-2021 akan berakhir masa jabatannya, untuk itu perlu mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati bangka selatan.

DPRD Kab.Basel sudah mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka Selatan, maka saudara Dr. Ir. Drs. H. Justiar Noer dan saudara Riza Herdavid, ST, tetap melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati bangka selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai akhir masa jabatannya pada tanggal 17 februari 2021,” kata Walil Ketua II DPRD Kab. Basel.

Lebih lanjut dikatakannya, Kami atas nama lembaga DPRD Kabupaten Bangka Selatan tentunya berterima kasih atas pengabdian sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama lima tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 160a undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang- undang ditegaskan bahwa
pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
sebagai implikasi dari ketentuan
tersebut diatas,”ungkapnya.

DPRD  kabupaten Bangka Selatan menyampaikan dalam rapat
paripurna penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati bangka selatan terpilih oleh KPU kabupaten Bangka Selatan sebelum disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

Dengan ketentuan tersebut, maka kami beritahukan dalam rapat dewan yang terhormat ini, bahwa penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan tahun 2020 yaitu
saudara Riza Herdavid, ST dan Saudari Debby Vita Dewi, SE, sesuai dengan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten bangka selatan nomor : 2/pl.02.7-kpt/1906/kpukab/i/2021 tanggal 23 januari 2021, untuk itu perlu mengusulkan penetapan bupati dan wakil bupati bangka selatan periode 2021-2026,” pungkasnya.