PT. GML Dikeluhkan, Jubir 8 Desa Pertanyakan Kontribusi Bantuan dan CSR Untuk Masyarakat

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 3/2/2021, KABUPATEN BANGKA – Usai mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPRD Kab. Bangka Andry selaku Kades Bukit Layang kepada media ini mengatakan, carut marut masalah Perkebunan sawit yang dimiliki PT. Gunung Maras Lestari (GML), yang berada ditiga kecamatan di Kabupaten Bangka, meliputi kecamatan Bakam, Puding Besar hingga ke Pemali. Saat mengikuti rapat kerja komisi II DPRD Bangka saya angkat bicara. Selasa 2/2/2021.

Dikesempatan itu saya sampaikan, selama menjadi kades sudah hampir masuk 6 tahun, saat itu terakhir komunikasi melalui humasnya PT.GML (Nasir) berjalan baik.

Namun setiap kali kami mengajukan proposal tidak ada tanggapan apalagi realisasinya dari pihak manajemen PT. GML,” sesal Andry kades Bukit Layang.

Padahal di masa pandemi Corona ini kita telah membentuk posko Gugus tugas, proposal sudah dilayangkan namun tidak ada tangapan sama sekali itu yang kita sesalkan,”keluhnya.

“Pandemi covid-19 ini, kita harus bekerjasama sesuai motto Pentahelik bagaimana kita bersama-sama untuk memerangi wabah ini dengan cara mensosialisasikan protokol kesehatan (3M) ke masyarakat supaya wabah ini cepat berlalu dan kita dapat bersama dalam memerangi wabah ini,” kata Andry

Kami sangat menyesalkan perusahaan tersebut bukan hanya proposal yang kami ajukan namun setiap hari raya Idul adha tidak ada yang namanya Bantuan CSR baik berupa ayam maupun sapi, yang turun ke desa padahal Proposal sesuai administrasi sudah di jalankan, masih juga tidak ada realisasinya sama sekali,” sesalnya.

Padahal dengan luas lahan kebun sawit 1.230,70 hektar milik PT. GML yang ada di Bukit Layang tersebut sudah sangat bisa memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat di Bukit Layang dengan cara pengembangan UMKM, pendidikan, keagamaan, pembangunan, dll. tanpa harus memberikan bantuan dana tunai,” ungkapnya.

Belum lagi memperjuangkan Aspirasi masyarakat terkait Permasalahan CSR
Dinilai @35.000/ha/thn tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, apalagi di tengah pandemi. Tenaga Kerja
Masyarakat Non skill dan Skill kurang dari 5 orang yang bekerja di areal 1.230,70 Ha. Kebun Plasma
melaksanakan kebun plasma 20% sesuai PERMENTAN. Perizinan
HGU yang tidak Ada arsip di desa, padahal sudah berkirim surat.

Pertemuan Rapat Kerja Komisi II DPRD kab Bangka harus ada tindak lanjutnya, jangan hanya retorika. minimal membentuk Tim khusus (Pemprov, Pemkab, APH, dan Stakeholder terkait) agar PT.GML dapat merealisasikan keinginan masyarakat.

“Apabila tidak ada tindaklanjutnya kami akan mengirim surat ke Gubenur, ketua DPRD Provinsi bahkan sampai ke DPR RI untuk menindak lanjuti perusahaan tersebut atas tindakannya yang kami nilai merugikan masyarakat kami,” jelasnya.

Konfirmasi terpisah terkait keluhan masyarakat yang ada di 8 desa ke pihak PT GML melalui humasnya (Nasir)  tentang permasalahan CSR yang sudah tidak sesuai dan mempertanyakan kontribusi bantuan maupun proposal proposal pengajuan yang tidak kunjung direalisasikan.

Nasir mengatakan, Alhamdulillah sudah disampaikan pada pimpinan, dan tanggapannya bahwa katanya akan dibahas di tingkat manajemen, wassalam,” jawabnya dalam pesan WA.