Kasus Tipikor BRI Pangkalpinang, Kejati Babel Tetapkan 4 (empat) tersangka Baru

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 10/2/2021, BABEL – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) dari pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) pemberian fasilitas  kredit kepada 47 debitur pada kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung  menetapkan 4 (empat) tersangka baru. Penetapan empat tersangka baru tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Babel Johnny William Pardede, SH.MH,. Rabu (10/2/2021.

Johnny William Pardede, SH.MH.,  yang juga  selaku plt Asisten Tindak Pidana Khusus  (Ass Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi Basuki Raharjo, SH selaku Kasipenkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Himawan, SH.MH., selaku Kasi Penyidikan Kejati Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangan Pers yang disampaikannya di gedung Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengatakan, “Adapun ke empat tersangka baru  yakni  ‘JA’ ditetapkan berdasarkan  print 106/L.9/FD.1/02/ 2021. ‘AHP’  berdasarkan print-107/L.9/ FD.1/02 /2021 dan ‘AGH’  berdasarkan print- 105/ L.9/FD.1/02/2021 serta ‘ATN’ ditetapkan tersangka berdasarkan print- 104/ L.9/FD.1/02/2021,” ungkapnya.

Terang Jhonny , keempat tersangka  memiliki peran berbeda. Tersangka JA  bekerjasama dengan Sugianto dan Aloy untuk menerbitkan SHM untuk calon debitor. Sedangkan tersangka ATN sebagai  pemutus kredit dan pemerkasa kredit pada debitur kantor cabang pembantu BRI Depati Amir.

Sementara tersangka GH menerbitkan cover note dalam setiap pencairan kredit serta tersangka  AHP berperan sebagai pemutus kredit untuk para debitur di cabang BRI Pangkalpinang,” beber Johnny William.

“Keempat tersangka disangkakan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  RI  Nomor 31 Tahun 1999. tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tajun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Johnny William Pardede, SH.MH., yang juga  selaku plt Asisten Tindak Pidana Khusus  (Ass Pidsus ) Kejati Babel.