Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 10/2/2021, BABEL – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) dari pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur pada kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 4 (empat) tersangka baru. Penetapan empat tersangka baru tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Babel Johnny William Pardede, SH.MH,. Rabu (10/2/2021.
Terang Jhonny , keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka JA bekerjasama dengan Sugianto dan Aloy untuk menerbitkan SHM untuk calon debitor. Sedangkan tersangka ATN sebagai pemutus kredit dan pemerkasa kredit pada debitur kantor cabang pembantu BRI Depati Amir.
“Keempat tersangka disangkakan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tajun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Johnny William Pardede, SH.MH., yang juga selaku plt Asisten Tindak Pidana Khusus (Ass Pidsus ) Kejati Babel.