Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 12/2/2021, BANGKA SELATAN – Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A 108/II/2021/ BABEL/RES BASEL, Tanggal 11 Februari 2021. Polres Bangka Selatan berhasil megungkap kasus tindak pidana Narkotika hal tersebut disampaikan langsung oleh Ka.Bag Ops Polres Pangkalpinang Seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto, SH.,S.IK., MH. Jumat 12/2/2021.

Ka.Bag Ops Polres Bangka Selatan AKP Surtan Sitorus dalam keterangannya mengatakan,”Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Merdeka Toboali sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 20.30 wib pada saat anggota sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Yandri melakukan penyelidikan di Jalan Merdeka anggota sat narkoba melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor sedang berhenti di pinggir jalan Merdeka. Melihat itu kemudian anggota sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap laki – laki yang kemudian diketahui bernama Sensi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Setelah anggota sat narkoba berhasil mengamankan Sdr Sensi kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan pelaku dibawah karpet lantai motor nya. Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ka.Bag Ops Polres bangka Selatan AKP

Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain: 5 (Lima) buah plastik Klip bening Sedang yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu – sabu berat bruto 1,70 gram. 1 (satu) buah Kantong Plastik Kresek Bening. 1 (satu) buah Plastik Klip bening besar kosong. 1 (satu) buah Handphone Warna Biru Merk Vivo. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario warna hitam BN 2122 VI.

Tersangka inisial SS (26) tahun merupakan warga jalan Damai Toboali.

Pasal yg di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ka.Bag Ops Polres Bangka Selatan AKP Surtan Sitorus.