Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 21/02/2021, BABEL – Respon kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini khususnya pada klaster desa/kampung, klaster perumahan, dan klaster komunitas/ perkumpulan/asrama/pesantren.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat mikro di 3 (tiga) tempat, yakni 2 di Kabupaten Bangka Selatan, masing-masing di Desa Bencah dan Desa Delas, Kecamatan Air Gegas, dan 1 di Kabupaten Bangka yaitu di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, serta akan dilakukan di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah. Hal tersebut disampaikan Mikron Antariksa Kepala BPBD Prov Kep.Babel. Sabtu 20/02/2021.
Mikron Antariksa mengatakan, Langkah taktis tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penanganan Covid-19 sehingga Covid-19 tidak menyebar dan meluas, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Februari 2021 tentang perlunya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 09 Tahun 2021 tertanggal 12 Februari 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 ,” ungkapnya.
Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, PPKM mikro adalah penguatan kapasitas dari Kampung Tangguh yang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama “KampungTegep Mandiri” yang selama pandemi Covid-19 ini sudah berjalan, namun masih belum diimplementasikan dengan optimal, seperti halnya keberadaan dan peran Posko Covid-19 desa/kelurahan.
“PPKM mikro ini adalah upaya memperbaiki kesiapsiagaan dan strategi penanggulangan Covid-19 di tingkat hulu. Melalui PPKM mikro, setiap desa/kelurahan didorong untuk mendirikan dan mengaktifkan Posko Tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas/dinas kesehatan) serta petugas surveilans dan tim pelacak (tracer) penyebaran Covid-19.
Pembentukan Posko Covid-19 di desa/kelurahan ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Menentukan struktur dan personel/SDM, Menentukan lokasi,
Menyiapkan sarana-prasarana, dan
Menilai status zonasi wilayah.
Fungsi posko ini tidak hanya sekadar sebagai pusat informasi, namun juga bertugas untuk melakukan:
Pencegahan (sosialisasi tentang Covid-19, penerapan Protokol Kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, serta pembatasan mobilitas masyarakat), Penanganan (3T: tracing, testing, treatment, pelayanan kepada masyarakat, dan penanganan dampak ekonomi melalui BLT Dana Desa),Pembinaan (penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan pemberian sanksi),dan Pendukung (pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi).
Selain itu, Posko Covid-19 yang dibentuk menjadi tempat/lokasi terpusat bagi perangkat pelaksana yang terdiri dari unsur Kepala Desa/Lurah, Ketua RT, Ketua RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh adat/tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, karang taruna, PKK, dan lain-lainnya, untuk melakukan koordinasi, perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan melalui fungsi-fungsi tersebut di atas.
Di posko inilah pengawasan dan pemantauan secara terpadu/ terkoordinasi dilakukan, termasuk suplai dan distribusi makanan ataupun obat obatan/suplemen /multivitamin, dan lain-lainnya bagi warga setempat yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Bagi warga masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PPKM mikro ini tentu saja sejalan dengan kearifan lokal (local wisdom) yang merupakan nilai dan tradisi masyarakat Negeri Serumpun Sebalai seperti Sepintu Sedulang, Sejiran Setason, Selawang Segantang, Junjung Besaoh, dan sebagainya, yang merupakan perwujudan dari sifat dan karakter saling peduli, tolong menolong, serta bergotong royong membantu saudara, tetangga, dan sesama warga yang kesusahan atau sedang ditimpa musibah.
Perlu dicatat bahwa progress dan capaian yang baik dalam penanganan Covid-19 tidak lain berkat kerja semua pihak serta kesadaran dan kepedulian dari masyarakat yang terus konsisten, terlibat dan memberi andil dalam pengendalian dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setiap pengabaian dan kelalaian dapat berdampak luas pada keselamatan jiwa sesama serta membuat proses dan capaian yang sudah tercipta dengan baik akan kembali tidak kondusif, dan mundur ke belakang.
Kita berikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama kepada tim medis, tenaga kesehatan, dokter, perawat, Satgas Penegakan Disiplin/Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, dalam hal ini personel TNI dan POLRI, Satpol PP, serta para relawan, yang sudah berjibaku, berjuang dengan tegar, serta merespon secara cepat dalam melakukan perawatan, penanganan, pemantauan, dan pengendalian Covid-19.
Mari kita turut serta memberi sumbangsih dengan menjadi bagian dari penanganan Covid-19, dan jangan kita tambah lagi beban berat yang telah mereka pikul dengan sikap ketidakpedulian kita dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.