Ketua Pansus Tatib DPRD Prov Kep Babel Studi Banding di Kabupaten Bangka

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 04/03/2021, BABEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan studi literasi ke DPRD Kabupaten Bangka guna menggali informasi terkait perubahan Tatib, acara berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangka, Senin (01/03/2021).

“Memilih Kabupaten Bangka sebagai bahan studi banding, mengingat pengalaman dan jam terbang Kabupaten ini lebih lama dibandingkan Provinsi Babel itu sendiri,” kata Ketua Pansus Tatib, Nico Plamonia Utama.

Dikatakannya, Ada beberapa point yang ingin kami diskusikan, diantaranya Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam Tatib kami yang mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dimana Anggota DPRD yang dilantik melalui PAW akan menduduki tempat yang sama yang ditinggalkan Anggota sebelumnya,” ungkap Nico.

Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah disetujui DPRD Babel, membuat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 5 OPD sehingga otomatis Komisi DPRD berubah mitra kerjanya.

Nico yang juga Ketua Bapemperda  mempertanyakan, Seperti apa pembagian komisi-komisi di DPRD Bangka terkait pembagian kemitraanya?

Nico juga menyoalkan, adakah pasal pada Tatib Kabupaten Bangka yang menyatakan apabila terjadi perubahan SOTK cukup dengan keputusan Surat
Keputusan (SK) Pimpinan dan juga terkait program baru di DPRD Babel yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah
(Sosper),” tanya Nico.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan Terkait pertanyaan yang disampaikan Nico,

Dijawab olehnya, DPRD Kabupaten Bangka berkenaan perubahan SOTK dengan keputusan SK Pimpinan, mekanisme yang digunakan DPRD Kabupaten Bangka yakni merujuk Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“SK merupakan produk hukum di lingkungan DPRD yang lahir melalui Paripurna, otomatis mekanisme
untuk penggantian yaitu duduk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya menggantikan yang digantikan tetapi tetap mekanisme perubahan Paripurna,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Tatib DPRD Bangka tidak mengatur Anggota yang baru PAW, akan duduk pada AKD posisi yang sama sebelumnya, tetapi menunggu usulan yang sudah disepakati dan disetujui dalam Rapat Paripurna,” terangnya.

Nico Plamonia Utama berharap
hadirnya Tatib ini agar dapat dijalankan secara maksimal dan mengikat untuk anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat,”pungkasnya.(Hm Sekwan DPRD Babel)