Hakim Ketua PN Tondano Putuskan Serda Aprilia Sah Berubah Nama dan Jenis Kelamin

Laporan Jurnalis : Achmad Febrian/M.Nashrullah/ Ajo

Posberitanasional.com, 19/03/2021, JAKARTA – Melalui Sidang yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Tondano hakim mengetuk palu mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Sidang Keputusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal (Nova Loura Sasube) dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan. Jum’at (19/03).

“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang,” kata Nova saat membacakan keputusan.

Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dimata hukum.

Mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti yang ada.

“Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” kata Nova.

Lebih lanjut Nova mengatakan, untuk melengkapi berkas kependudukan, memerintahkan panitera segera mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk dilakukan perubahan data administrasi Manganang secara utuh.

Dan juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” ungkap Nova melalui Virtual.