Anggota Komisi I DPRD Prov Babel Gelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2020

Laporan Jurnis Ibrahim

Posberitanasional.com, 27/03/2021, Bangka – Sosialisasi adaptasi kebiasaan baru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020, giat berlangsung di rumah makan cahaya bunda yang dihadiri hampir seluruh warga Desa Maras. Kamis (25/03).

Kegiatan tersebut digelar guna menghimbau kepada masyarakat untuk mengetahui hukum (mana hak dan kewajiban ) hingga perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Matzan dan Drs. Rustamsyah di kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Duet dua anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, mampu menarik perhatian masyarakat desa setempat.

Matzan anggota Komisi I DPRD didampingi Rustamsyah anggota Komisi I DPRD saat berada di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka mengatakan, perda ini merupakan pedoman atau petunjuk agar masyarakat lebih siap dan selalu waspada dalam menghadapi penyebaran wabah covid 19 maupun variannya di masa pandemi ini dan dikemudian hari,” jelasnya.

Kepala Desa Maras Senang, Jawan Efendi, mengucapkan Terima kasih dan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan DPRD Prov Babel dalam mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.

“ini sesuatu yang positif dilakukan oleh anggota DPRD. Saat ini sudah lebih terbuka wawasan warga saya dengan adanya program sosialisasi seperti ini,”kata Kepala Desa Maras Senang, Jawan Efendi.(Hum Set DPRD Babel).