BERSAMA WALI KOTA, JASA RAHARJA BERIKAN SANTUNAN MENINGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARIS PETUGAS KEBERSIHAN

Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing

KOTA BEKASI – Kamis, 01 April 2021,Pagi ini, Wali Kota Bekasi berkunjung ke kediaman Almarhum Suhan Doni di Jl. RA Kartini Mawar 6 RT 01 RW 03, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur. Suhan Doni bekerja sebagai pesapon UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Bekasi Utara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kepala Kantor Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, I Marpaung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris yang diterima oleh Istri dari almarhum bernama Siti Mardiyah.

Almarhum Suhan Doni meninggal meninggalkan seorang anak bernama Muhammad Dino (12 tahun) dengan status sekolah kelas 5 SD dan anak yang masih dikandung oleh istrinya.

Santunan kematian dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000 untuk kecelakaan angkutan kendaraan umum korban kecelakaan lalu lintas jalan, Hal ini merupakan bentuk kepedulian atas PT. Jasa Raharja kepada ahli waris untuk keanjutan hidup dari keluarga yang ditinggalkan.

Marpaung mengatakan bahwa jaminan kematian dari Jasa Raharja merupakan amanat dari UU Nomor 34 yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya atas jaminan kematian untuk keluarga yang ditinggalkan, dirinya mengungkapkan selama tahun 2020 ini sudah merahkan sebesar 35 Milyar dan sampai pada bulan Maret tahun 2021 ini sebesar 8,5 Milyar dan bisa dikatakan kasus pada kecelakaan ini termasuk tinggi pada Tahun 2020 dan masuk tahun 2021 ini.

“Dalam pengantisipasian kecelakaan kita telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan para pengendara dan juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat pengendara aman, tidak hanya membuat santunan kami bergerak juga pada marka jalan agar pengendara bisa patuh” ujar Kepala Kanwil Jasa Raharja.

Wali Kota Bekasi menyampaikan rasa turut bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan memberi informasi bahwa nanti akan ada santunan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp. 200.000.000 untuk kecelakaan kerja karena almarhum termasuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang di jamin ketenagakerjaannya yang nanti turun untuk membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan oleh Kepala Keluarganya, berikut juga telah dilaporkan kepada OPD yang ingin membantu secara pribadi untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.

Wali Kota Bekasi juga memberikan kemudahan untuk kelanjutan hidup daei keluarga almarhum dengan menggantikan nama almarhum kepada istri usai melahirkan buah hati kedua untuk melanjutkan kerja suami di area Kecamatan Bekasi Timur yang dekat dengan kediamannya.

Sempat menyarankan jika santunan dari BPJS Ketenagakerjaan turun untuk membeli sebidang tanah untuk kelanjutan dari mendiang suaminya, untuk urusan sekolah anak almarhum, Pemerintah Kota Bekasi telah menjamin gratis untuk siswa SD Negeri maupun SMP Negeri, usai ditanyakan kepada si anak mengenai jenjang berikutnya ia ingin masuk ke SMP Negeri 1 Kota Bekasi, Wali Kota menghimbau untuk rajin belajar dan jangan sampai putus sekolah untuk menggantikan peran ayah yang tekun dalam bekerja.

(Ndoet)