Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 10/04/2021, BABEL- Usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Limbah Tambang Timah dan Rencana Pembentukan Task Force (SATGAS) serta Peninjauan Lapangan yang dilakukan oleh Kemenkokemaritiman dan Investasi saat itu rapat dipimpinan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan penegasannya jika ada pelanggaran hukum dalam kasus pengiriman Zirkon PT Cinta Alam Lestari (CAL), pihak Surveyor duluan yang harus bertanggung jawab.
“Jika ada pelanggaran hukum, yang pertama bertanggung jawab adalah pihak Surveyor karena muaranya ada di Surveyor,” tegas Pipit, Kamis (7/4/2021).
Foto: Tim saat sidak di Gudang PT.CAL berada di Pagarawan RT01 Dusun 1 Kab.Bangka. Rabu 07/04 (BAIM).
Setelah hasil labolatorium (lab) selesai, pihaknya akan memeriksa IUP PT CAL, Polisi akan melakukan investigasi kelapangan.
“Bila hasil labnya sudah jelas kita terima, kita akan investigasi dan di evaluasi hasilnya nanti disampaikan secara terbuka kepada rekan-rekan,”ucap Pipit dihadapan para awak media.
Foto: 200 ton zirkon dalam jumbo bag yang tertahan di pelabuhan Pangkalbalem. Minggu 04/04 (BAIM).
Saat ini sedang menyusun Tim untuk melakukan asesmen secara keseluruhan, ada yang perlu diperbaiki dan ada juga yang perlu dilakukan penegakan hukum.
Urai Pipit, “terhadap kasus PT CAL merupakan pintu masuk untuk mengecek permasalahnya kalau bener melanggar aturan, Mabes Polri bersama Tim akan melakukan penindakan ini berlaku untuk semua perusahaan smelter, begitu pula lokasi titik-titik rawan perlu pengawasan secara konferensip serta semua lokasi Hutan Lindung akan dilakukan pengecekan,” tegasnya.
“Pengecekan di lokasi Hutan Lindung (HL) disemua titik rawan akan dilakukan pengawasan dan melakukan penindakan,” tegasnya lagi.
“Kami akan mendorong rekan-rekan di Polda Babel untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum, paradikma harus dirubah transformasi penegakan hukum, dari retributif menjadi restoratif artinya dipidana tetapi tidak ada manfaatnya untuk negara, malah menjadi pemborosan untuk negara,” pungkasnya.