Kejari Kota Pangkalpinang Sita Tanah Milik Firman TSK Tipikor KMK Bank BRI

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 29/04/2021, PANGKALPINANG – Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor : print-03/L.9.10/fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor : 9/P.P/Pen.P.d-TPK/2021/PN.PGP, tanggal 1 April 2021, Kejari Pangkalpinang melakukan penyitaan sejumlah lahan milik tersangka Firman Alias Asak dalam kasus korupsi kredit modal kerja di BRI. Tanah-tanah tersebut berada di Desa Rias kec Toboali Kabupaten Basel dan di desa Simpang katis kabupaten Bangka Tengah. Kamis (29/4).

Pemasangan Plang maupun pengambilan titik kordinat dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Eddowan beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang (Rian Sumanta) seijin Kajari Pangkalpinang mengatakan, pemasangan plang maupun pengambilan titik kordinat diketahui oleh pemerintah Desa Rias kec Toboali Kabupaten Bangka Selatan maupun kasi pemerintahan serta kasi pengukuran kantor pertanahan kabupaten bangka selatan.

“Kami dari Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan penyitaan tanah dan pemasangan plang dengan luas masing-masing 2.499 M2 berada di kabupaten Bangka Selatan dan 4.080 M2 serta 4.250 M2 berada di desa Simpang Katis kabupaten Bangka tengah kesemuanya milik tersangka Firman als Asiak, kasus Tipikor KMK Bank BRI,” kata Kasintel Kejari kota Pangkalpinang.

Total tanah yang disita seluas 10.829 M2 dari tersangka Firman sebagai jaminan kerugian negara dalam kasus kredit modal kerja di Bank BRI,” pungkasnya.