Buntut Demo Anarkis di KIP Citra Bangka Lestari, Polda Babel Tangkap 7 Tsk

Laporan Baim,Ry

BABEL – Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi pada hari senin, tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Perairan Air Antu Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel pada koordinat 01”44’905” S – 106”04 927” E telah terjadi tindak pidana “Kekerasan terhadap orang atau barang serta pengerusakan Kapal” yaitu KIP CITRA BANGKA LESTARI, yang mengakibatkan kerugian KIP CITRA BANGKA LESTARI sebesar Rp 8.700.000.000 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), hal terebut disampaikan kapolda Babel saat Konferensi Pers di Mapolda, Selasa 20/07/2021.

Kapolda mengatakan, Modus operandi  para pelaku bersama – sama berangkat dari Pantai Air Antu dengan menggunakan perahu untuk naik keatas KIP CITRA BANGKA LESTARI dan langsung melakukan kekerasan dan pengerusakan diseluruh bagian kapal dengan menggunakan alat berupa kayu dan besi, ke-7 (tujuh) orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahan,” kata Kapolda

Berikut para tersangka yang diamankan dan ditahan Polda Kep.Babel antara lain:

Inisial Sh Als NGIKIW (49 Tahun) Alamat Desa Deniang Kec. Riau Silip, berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (TSK), dan menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu.

Hd Als BEJE (49 Tahun) Alamat Dusun Cit Kec. Sungailiat, berperan sebagai pelaku kekerasan orang dan barang, pelaku melakukan pengerusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap Satpam KIP (SURANDA).

Hs Als NAWI (36 Tahun) Alamat Dusun Tuing Kec. Riau Silip, berperan sebagai pelaku kekerasan atau pengerusakan terhadap KIP CITRA BANGKA LESTARI.

Eh Als AHAW (40 Tahun) Alamat Dusun Air Antu Kec. Riau Silip, berperan sebagai pelaku kekerasan atau pengerusakan terhadap KIP CITRA BANGKA LESTARI.

Ps Als RENYEK (54 Tahun) Alamat Desa Deniang Kec. Riau Silip, berperan sebagai pelaku kekerasan atau pengerusakan terhadap KIP CITRA BANGKA LESTARI.

Aj (27 Tahun) Alamat Dusun Tuing Kec. Riau Silip, berperan sebagai pelaku kekerasan atau pengerusakan terhadap KIP CITRA BANGKA LESTARI.

Yt Als KADIR (33 Tahun) Alamat Dusun Simpang Mapur, berperan sebagai pelaku kekerasan atau pengerusakan terhadap KIP CITRA BANGKA LESTARI.

Lanjut Kapolda, ketujuh Tersangka (Tsk) ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2021,” terang Kapolda.

Barang Bukti yang diamankan, Kayu sebanyak kurang lebih 100 (seratus) batang sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, 2 (dua) buah DVR CCTV Kapal,
Peralatan kapal dan peralatan navigasi KIP CITRA BANGKA LESTARI yang telah dirusak, 1 (satu) karung pasir timah KIP CITRA BANGKA LESTARI.

Pasal yang dilanggar : Pasal 170 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 410 KUPidana.
Pasal 170a ayat (1) :

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Ayat (2) : “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka”

Pasal 410 : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” tegas Kapolda  Babel.