Tegas Herman Suhadi, Perda No.1 Tahun 2019 Tidak Pernah Ada Pencabutan

Laporan Red

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Babel Herman Suhadi,S.Sos., menegaskan tidak pernah ada pencabutan Perda No. 1 Tahun 2019, hal tersebut disampaikanya saat menerima kunjungan rombongan komisi II DPRD Kab. Bangka, Selasa 10/08/2021.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut wakil ketua DPRD Prov. Kep. Babel, M. Amin (Gerindra) dan Anggota Komisi III DPRD, Ir. Agung Setiawan (Nasdem), Firmansyah Levi (Golkar) dan Plt. Kadis ESDM Prov. Kep. Babel.

Kunjungan Komisi II DPRD Kab. Bangka tersebut guna mendapatkan informasi tentang pengelolan mineral ikutan dan produk samping timah di Provinsi Kep. Babel dan terkait keberadaan Perda No. 1 tahun 2019.

Herman Suhadi kembali menegaskan, Bahwa tidak pernah menarik, mencabut ataupun merevisi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”tegasnya.

“Sepengetahuan saya, selama berada di lembaga ini tidak ada pencabutan perda No. 1 tahun 2019 dan sebuah perda dicabut atau revisi harus dengan perda juga,” kata Ketua DRPD Babel diruang kerjanya.

Setelah disahkannya UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya,” jelasnya.

Sebelumnya ketua komisi II DPRD Kab. Bangka, Junaidi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan guna berdiskusi ataupun konsultasi kepada DPRD Provinsi Kep. Babel terkait Perizinan dan PAD.

“Terkait perda No. 1 tahun 2019 ada yang mengatakan bahwa sudah dicabut, ada juga yang mengatakan peraturan Gubernur belum terbit sebagai juklak daripada pelaksanaan perda ini, sehingga terjadi kesimpangsiuran dan menjadi tanggung kawab kami sebagai DPRD Kab. Bangka untuk mempertanyakan ini,” ujarnya.

Menurutnya keberadaan perda ini harus ditegaskan dan diluruskan agar dapat menjadi acuan dalam mengambil suatu langkah kongkrit kedepannya pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah yang ada di wilayah Kab. Bangka,” pungkasnya.

(Hum DPRD Babel)