Mantan Ketua Ombudsman RI Tanahnya di Jadikan Bukti Gugatan Oleh PT, Ferry Sonneville

Laporan Jurnalis : Agus candra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Sidang Gugatan yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) terhadap Komariah atas tuduhan penyerobotan lahan, kini sudah memasuki tahap jawaban eksepsi dari tergugat 1 (Satu) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klelas IA Cibinong, Kamis (12/8/21).

Dalam jawabannya, Komariah menyampaikan seluruh bukti gugatan yang diajukan oleh PT Ferry Sonneville kepada PN Cibinong atas tuduhan penyerobotan lahan yang dituju kepadanya itu dinilai salah alamat. Dari seluruh bukti, tidak ada satupun lahan yang diklaim milik Komariah.

“Dari seluruh bukti laporan yang diajukan kepada PN Cibinong, semuanya sudah punya orang lain. Bahkan, sebagian sudah memiliki sertipikat. Jadi tuduhan kepada saya atas penyerobotan lahan milik PT FS itu yang mana, saya juga heran,” tegas Komariah usai menghadiri Sidang kepada awak media.

Dia menambahkan, adanya Gugatan yang dimohon oleh PT Ferry Sonneville ke PN Cibinong terhadapnya atas tanah seluas 10 hektar dengan bukti 43 leter C Desa. Padahal dia hanya memiliki tanah berdasarkan surat seluas 1,5 hektar, dan tidak ada satupun yang masuk ke materi gugatan 43 leter C Desa yang digugat oleh PT FS.

“Lah saya cuman punya tanah 1,5 Hektar saja kok digugatnya sampai 10 hektar. Lalu bukti yang diserahkan sebanyak 43 leter C Desa oleh PT FS gak ada satupun punya saya,” paparnya.

Selain itu, seluruh bukti gugatan yang dilayangkan tersebut hanya menggunakan surat Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Terlebih, dalam leter C yang dijadikan bukti PT FS itu adalah milik Mantan Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana yang dibeli dari Ahmad Sufyan.

“Dari 43 leter C Desa yang di klaim milik PT FS dengan dasar PPJB terdapat 3 leter C Desa milik orang lain, yaitu tanah milik Bapak Danang Girindrawardana mantan Ketua Ombudsman RI yang dibeli dari Bapak Alm Ahmad Sufyan sebanyak 3 leter C Desa,” ungkapnya.

Kokom sapaan akrabnya itu membeberkan, dari sebagian bukti yang diserahkan tersebut, diantaranya ada yang masuk lahan Pemda atau PSU yang sudah diserahkan. Lahan PSU yang di klaim milik PT FS tersebut ialah Girik C nomor 727 percil 23 D.III seluas 2.385 meter, dan sudah ditandatangani oleh intansi terkait.

“Lah itu kan tanah pemda yang dimasukan kedalam bukti gugatan. Saya juga udah gak faham apa yang diinginkan PT FS sampai lahan milik orang lain bahkan milik Pemda juga ikut digugat,” paparnya.

Sementara itu, dalam sidang tersebut tidak ada satupun pihak PT Ferry Sonneville yang hadir. Meski begitu, Komariah akan tetap konsisten mengikuti setiap persidangan yang akan diagendakan selanjutnya. Hal itu dilakukan karena dirinya berada dijalan yang benar dan tidak merasa mengambil hak orang lain seperti yang dituduhkan oleh PT FS tersebut.

“Dalam jadwal perdisangan tadi tidak dihadiri oleh PT FS. Kalau sayamah tetap hadir kapanpun dipanggil akan sesalu siap karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh PT FS terhadap saya,” pungkasnya.