Laporan Baim
PANGKALPINANG – Sidang lanjutan Praperadilan dengan Pemohon A.Huzarni Rani berdasarkan surat kuasa yang di daftarkan di kepanitraan Negeri Pangkalpinang Nomor : 44/SK/ 8/2021 /PN.pgp tanggal 23 Agustus 2021, dengan Termohon Kepolisian Negara RI Cq Kapolres Pangkalpinang Cq Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang agenda pembacaan putusan sidang pra peradilan dimulai sekira pukul 15.30 Wib s.d. selesai. Bertempat di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin 06/09/2021.
Hakim Tunggal (Sulistiyanto, SH., MH) dalam Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengadili dalam eksepsi, Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya, Menyatakan permohonan Praperadilan bukan lingkup Praperadilan (error in objecto) dalam pokok perkara, Menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard) dan Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.
Pemohon dihadiri oleh (A HUZARNI RANI) didampingi Kuasa Hukum (LAW OFFICE BINTANG DAN PARTNERS) AGUS PURNOMO, SH.
Termohon dihadiri oleh KABID KUM POLDA KEP. BABEL KOMBES POL JULIAT PERMADI WIBOWO, SIK., MH.,Ps. KAUR RAPKUM BIDKUM POLDA KEP.BABEL AKP RADEN HASIR, SH.,MH., KASAT RESKRIM POLRES PANGKALPINANG AKP. M. ADI PUTRA. SH. MH., KBO SAT RESKRIM POLRES PANGKALPINANG IPDA IMAM SATRIAWAN, SH., KAURREN BIDKUM POLDA KEP.BABEL IPDA MINARNO, SH., Ps. KANIT PIDUM SAT RESKRIM POLRES PANGKALPINANG BRIPKA M.NASRUN, BRIPKA BAREG, SH., MH(BIDKUM POLDA), BRIPKA YORIZ,
BRIPKA SENDY NOVIARDI, SH., BRIPKA LANDRI, SH (BIDKUM POLDA) dan BRIPKA M.YUDHA, SH.
Kasat Reskrim seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono kepada awak media ini mengatakan, “Sidang hari ini agenda pembacaan sidang Putusan Praperadilan, adapun Petitum Permohonan antara lain, Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya, Surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon di Nyatakan tidak Sah.
Memerintahakan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara Pemohonan dengan Nomor: LI R/135/XII/2020/Reskrim, tanggal 23 Desember 2020 tentang Dugaan Tindak pidana Pemalsuan dokumen An.Pelapor A.HUZARNI RANI,” kata AKP M.ADI PUTRA, SH.,MH.
Lanjut Akp M Adi Putra menyampaikan, untuk kesekian kalinya Sat Reskrim Polres Pangkalpinang menang dalam gugatan Praperadilan.
“Ini menunjukan bahwa Sat Reskrim Polres pangkalpinang dalam menangani setiap perkara sudah sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan setiap perkara yang di tangani secara profesional oleh penydik Sat Reskrim Polres pangkalpinang, semoga dari keputusan pengadilan ini, kita semua mendapat hikmahnya dan pembelajaran lebih baik lagi,” pungkasnya.