Laporan Alpian,Rizky,Baim
BABEL – Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) tahun 2021, menggelar seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) III dengan tema “Pembangunan Hukum Berkeadilan di Era Society 5.0 dan Kebiasaan Baru”, seminar yang berlangsung hybrid tersebut melalui Zoom Meeting, bertempat di Balai Besar Peradaban Rektorat UBB. Kamis (09/09/21).
Fakultas yang dinakhodai Dr. Dwi Haryadi, MH., menghadirkan 3 sosok Profesor ternama bidang Hukum di Indonesia dalam satu kegiatan.
Antara lain, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. (Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Prof. Dr. Mukti Jajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. (Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia) selaku Narasumber I, dan Prof. Dr. Eddy Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Narasumber II, Serta Kombes Pol J. Permadi Wibowo, S.I.K., M.H. (Kabid Hukum Polda Kep. Bangka Belitung) sebagai Narasumber III.
Seminar yang dimoderatori oleh Bunga Permatasari, S.H., M.H (Dosen Prodi Hukum) ini, juga dihadiri secara langsung oleh Rektor UBB, Dr. Ibrahim, M.Si., berserta jajaran pimpinan UBB lainnya, serta para Dekan dari lima Fakultas yang ada di UBB.
Dr. Ibrahim, M.Si.,selaku Rektor UBB dalam sambutannya menyampaikan, bahwa disrupsi teknologi yang berjalan dengan cepat dan begitu massifnya ini telah menimbulkan banyak implikasi. Salah satunya, banyak orang yang mengkhawatirkan norma-norma hukum berjalan cukup lambat dibandingkan perkembanagan sosial kemasyarakatan,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tantangan besarnya adalah bagaimana norma-norma hukum bisa berjalan adaptif dengan cepat untuk merespon perubahan-perubahan yang terjadi secara massif seperti yang sama-sama kita rasakan hari ini.
“Melalui konferensi Serumpun yang digagas Fakultas Hukum UBB ini, akan banyak gagasan yang nantinya digabungkan untuk kemudian menjadi masukan konstruktif bagi lembaga hukum di Indonesia,”kata Dr. Ibrahim, M.Si.
Sementara itu, Dr. Dwi Haryadi, M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum, mengingatkan bahwa era pandemi ini telah membuat banyak proses hukum beralih ke sistem online (termasuk sidang secara online, juga saksi didatangkan secara online), sehingga hal ini menjadi tantangan baru bagi dunia hukum saat ini dan ke depannya.
Selama seminar berlangsung, persoalan yang diungkapkan oleh Rektor UBB dan Dekan Fakultas Hukum tersebut menjadi terjawab semuanya oleh 3 Narasumber yang dihadirkan.
Prof. Eddy Eddy Sharif Hiariej selaku narasumber yang diberi kesempatan pertama, berbicara bagaimana pentingnya memahami fungsi mendasar dari hadirnya hukum, yakni mengatur tata kehidupan masyarakat, menyelesaikan sengketa atau perkara yang timbul di masyarakat, fungsi adaptatif (artinya disesuaikan dengan perkembangan zaman), dan fungsi pencatatan. Aplikasi kontekstual dari fungsi hukum Adaptatif menjadi penekanan Beliau ketika berbicara hukum di era pandemi saat ini.
Adapun Prof. Dr. Mukti Jajar Nur Dewata, S.H., M.Hum yang hadir secara langsung di kampus UBB, lebih fokus berbicara tentang bagaimana Pembangunan Hukum dalam Merawat Integritas Peradilan dan Etika Hakim. Sementara Kombes Pol J. Permadi Wibowo, S.I.K., M.H. lebih menyoroti bagaimana Perwujudan Pembangunan Hukum Berkeadilan, dan Tantangan Kepolisian RI di Masa Kini dan Masa Depan.
Dalam seminar nasional yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB s.d. 11.30 WIB ini, banyak peserta yang antusias untuk berdiskusi dengan narasumber, baik yang hadir secara langsung ataupun yang hadir melalui aplikasi Zoom Meeting.
Menurut keterangan Dr. Dwi Haryadi, M.H., peserta dalam seminar dan konferensi Serumpun III tahun 2021 ini sangat beragam. Ada yang dari UGM, kemudian pihak Mahkamah Konstitusi RI, Universitas Tarumanegara, serta para Civitas Academica ataupun peneliti dari berbagai kampus yang ada di Indonesia.(hms)