DIKLAT PARALEGAL PANI JATENG 2021, SUKSES DILAKSANAKAN

Laporan Jurnalis : Suryono

Blora, Pos Berita Nasional.- Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) DPD I Povinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Padepokan Hukum ANALISIS SEJAHTERA LAW FIRM, Sukses menyelenggarakan DIKLAT PARALEGAL PANI JATENG 2021, terdaftar di calon peserta 20 orang, bisa hadir ikut registrasi yang dilaksanakan secara On Line 16, tidak hadir untuk registrasi karena masuk kerja 4 orang.

16 orang yang hadir registrasi diantaranya : 1. Dari Kecamatan Cepu : Bambang S, Gangsar, Sukimanto), 2. Kecamatan Kunduran : Sugiri, 3. Kecamatan Bogorejo : Warsono, 4. Kecamatan Banjarejo : Suparman, 5. Kecamatan Jepon : Darsono, 6. Kecamatan Sambong : (Suwardi, Sutawijaya, Ali Muchson), 7. Kecamatan Jati : Suprapto, 8. Kecamatan Randublatung : Marji.

Sedangkan 4 orang yang tidak hadir untuk registrasi dan pengambilan sertifikat secara langsung tetapi mengikuti secara On Line diantaranya : 1. Johan Wahyudi (Dari Kecamatan Kedungtuban). 2. Mujito (Dari Kecamatan Cepu). 3. Yasin Al Amin (Dari Kecamatan Jati). 4. Sugiyanto (Dari Kecamatan Jepon).

Pimpinan Padepokan Hukum ANALISIS SEJAHTERA LAW FIRM, Advokat Budi Prayitno, S.H, C. Me mengatakan : “Saya siap untuk membantu membuka Pos Batuan Hukum di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora, apalagi semua rekan rekan yang ikut diklat ini, semua sudah berpengalaman di organisasi”. Ucapnya.

Ada dua narasumber yang dihadirkan, 1. Pimpinan Padepokan Hukum ANALISIS SEJAHTERA LAW FIRM, Advokat Budi Prayitno, S.H, C. Me, 2. Ketua DPC PWRI Kabupaten Blora, Gunawan Dwi Hananto, S. E.

Menurut salah satu peserta, Sugiri yang merupakan masyarakat dari Kecamatan Kunduran mengatakan : “Terima kasih pak pencerahannya, banyak yang bertanya kepada saya tentang hukum, namun karena kurang pengetahuan saya, ya saya jawab sebisa saya, namun dengan saya ikut diklat ini, banyak materi yang saya dapat, terutama tentang hukum perdata/pidana, bila saya kesulitan menjawab, ya saya telpon panjenengan lah”. Ceritanya.

Menurut Ketua PANI JATENG, Suryono : “Alhamdulillah, meskipun dengan waktu yang hanya 16 hari persiapan, diklat ini dapat dilaksanakan, Insya Allah kedepan dapat lebih sempurna lagi”. Ungkapnya.