Laporan Tim
BELO LAUT – Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto melakukan kegiatan penertiban aktivitas penambangan ilegal TI jenis user-user di kawasan Das dan HL Mangrove S. Semusuk Desa Belo Laut Kec. Muntok. Kamis (23/09/2021).
”Sekira pukul 13.00 Wib s/d selesai bertempat di kawasan Das dan HL Mangrove S. Semusuk Desa Belo Laut Kec. Muntok dilaksanakan kegiatan Penertiban aktivitas penambangan ilegal TI User – User,” kata Kasat Reskrim.
Personil gabungan yang terdiri dari (Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Bangka Barat), langsung menuju lokasi di kawasan Das dan HL Mangrove S. Semusuk Desa Belo Laut, didaerah tersebut masih ditemukan banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal, saat personil masuk ke lokasi tersebut para pekerja tambang langsung mematikan mesin dan berlari menyelematkan diri masuk ke hutan bakau dengan meninggalkan peralatan Tambang,”kata Kasat Reskrim.
Sekira pukul 14.30 Wib personil yang melaksanakan penertiban membawa peralatan tambang (Robin) yang ditinggalkan oleh para penambang.
Barang Bukti (BB) 13 unit Mesin Robin diamankan di Mapolres Bangka Barat dan akan diselidiki lebih lanjut atas kepemilikannya.
“Melanggar Undang-Undang pemberantasan dan kerusakan hutan kaitanya melakukan penambangan dihutan lindung,” pungkasnya.