Terdakwa Rere Divonis Hakim 6 Tahun, PH Ajukan PK

Laporan Ricky

PANGKALPINANG – Sidang penyelundupan barang narkotika jenis sabu atas nama Rudi Haryanto alias Rere kembali digelar. Tim kuasa hukum terdakwa Rere, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memvonis terdakwa selama 6 tahun. Kamis (14/10/2021).

Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hukuman Rere hanya 5 tahun. Lantas, dengan adanya putusan tersebut, membuat Rere dan Tim Kuasa Hukumnya tak puas, tim kuasa hukum Rere mengajukan upaya hukum PK melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang pengajuan PK terdakwa Rere dipimpin ketua majelis Efendi yang didampingi dua hakim anggota, PH dari Kantor Hukum Tukijan, dan JPU Kejari Pangkalpinang Efendi.

Tukijan menilai, kliennya Rere hanyalah korban penyalahgunaannya narkotika.

“Maunya kami putusan itu dibawah 4 tahun, karena klien kami Rere ini pemakai, bukan pengedar,” kata Tukijan pada Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri kelas 1A, Pangkalpinang.

Selain itu, ia juga menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim tidak memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi Tri Surya Jaya, selaku pengantar nasi goreng yang berisi sabu ke rutan Polres Pangkalpinang yang diperintahkan saksi Nando Prasetyo (Terdakwa)

“Kehilafan dan kekeliruan hakim juga terlihat ketika penuntut unum tidak menghadirkan saksi Tri Surya Jaya, selaku pengantar bungkusan nasi goreng ke rutan Polres Pangkalpinang, sebagai saksi di persidangan, padahal pada pertama penangkapan dilakukan kepada Tri Surta Jaya.” Kata Tukijan.

Sementara, dalam kesimpulan jaksa penuntut umum pada poin kelima berbunyi, bahwa terdakwa hanya berdalih sebagai pengguna saja saat ditangkap.

“Namun terdakwa tidak bisa membuktikan, bahwa terdakwa sebagai pecandu, karena terdakwa tidak melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke rumah sakit atau pusat rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Kata Efendi.

Dalam surat dakwaannya, Rere pada kamis tanggal 23 Juli 2020, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufkatan jahat untuk melakukan tindak pidana, menjadi perantara jual beli narkotoka golongan 1 bukan tanaman.

Mulanya, terdakwa menghubungi Ichsan (DPO) untuk membeli sabu. Kemudian Ichan pun mengiyakan permintaan tersebut.

Ichan kemudian meminta Rere mengambil Sabu tersebit di Air Mangkok Bukit Intan.

Kemudian, terdakwa meminta tolong saksi Nando Prasetyo (berkas terpisah) yang merupakan teman satu sel terdakwa untuk menyuruh seseorang mengambil paket Sabu tersebut.

Saksi Nado Prasetyo kemudian menghubungi saksi Neza Aryandj via handphone dan memintanya pergi ke Air Mangkok untuk mengambil Paket Sabu tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Neza Aryandi dijemput saksi Tri Surya Jaya dan langsung pergi ke Markas Polres Pangkalpinang, ketika keluar dari polres Pangkalpinang, Saksi Tri Surya Jaya ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Pangkalpinang. Ketika di geledah, didalam nasi goreng tersebut terdapat 1 paket kecil narkotika jenis sabu .