Terdakwa Malpraktik, Tamrin Asn RSUDH Divonis 2 Tahun Penjara

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Sulististiyanto,SH., didampingi dua Hakim Anggota Wahyudinsyah, SH., dan Dewi Sulistiarini, SH., menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tamrin ASN RSUDH, putusan lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan. Kamis (23/06).

Sidang putusan dihadiri JPU Noviandari, SH bersama Jaksa Pengganti Efendi, SH. Terdakwa Tamrin mengenakan baju batik didamping Kuasa Hukumnya.

Majelis Hakim menilai Tamrin telah melakukan kelalaian berat dalam praktik sunatnya terhadap seorang bocah berumur 7 tahun inisial AK. Sehingga sampai menyebabkan korban mengalami luka permanen. Terdakwa dianggap oleh Majelis Hakim melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 pasal 84, dan KUHP Pasal 360 ayat (2).

Dalam Putusan Mengadili

1. Menyatakan Terdakwa Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diajukan oleh JPU.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana selama 2 tahun.

3. Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, serta Terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. “Kata Hakim Ketua Sulististiyanto.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, karena sebagai tenaga kesehatan dengan bidang keahlian tenaga perawat, Terdakwa dalam melakukan praktek sunat mengabaikan kehati-hatian, sehingga sampai menyebabkan luka sepanjang 2 cm yang mengenai permukaan kepala penis tembus hingga kesaluran kemih korban, seharusnya yang dipotong cukup kulit kulup penis saja, tetapi ternyata Terdakwa tidak mampu mengukur agar tidak mengenai kepala atau grand penis.

Kata Majelis, Terdakwa dalam menjalankan praktek sunatnya mengandalkan Sertifikat Pelatihan yang dimiliki. Padahal Terdakwa jarang melakukan kegiatan sunat, karena menurut Terdakwa permintaan kegiatan sunat hanya bersifat musiman saja. Dan Rumah Sunat Babel yang dimiliki Terdakwa tanpa memiliki perijinan dari Instansi berwenang, sehingga terdakwa tidak memiliki wewenang pelayanan kesehatan berupa sunat.

Sementara akibat kelalaian Terdakwa, korban mengalami trauma psikologis sebagai mana dinyatakan oleh Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Yang menyatakan bahwa korban adalah anak-anak pada umumnya, yang membutuhkan perhatian dari orang-orang sekitarnya untuk mempercepat pemulihan psikologis. Sehingga tidak boleh membicarakan hal yang dialaminya dan keluarga harus mengawasi terhadap kondisi anak, baik secara psikologis dan sosial anak dalam sosialisasi ruang lingkup anak untuk menghilangkan rasa takut dan trauma, sehingga anak korban dapat tumbuh sebagai mana anak pada umumnya sampai dewasa.

Sementara hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, serta Terdakwa adalah Kepala Keluarga dengan tanggungan isteri dan beberapa anak yang masih kecil. Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya masa penjara yang diajukan JPU.

Majelis juga menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada intinya meminta keringanan hukuman. Dengan vonis 2 tahun tersebut, tentu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi Putusan Hukuman dari Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang ternyata lebih tinggi dari tuntutan JPU, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Perlindungan Dan Pengawasan Hak-Hak Perempuan (P2H2P) Propinsi Babel Zubaidah, yang selalu hadir dalam persidangan.

“Kinerja Majelis Hakim dalam perkara ini patut diapresiasi. Saya tentu sangat berterima kasih, yang ternyata putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dengan putusan ini, saya rasa cukup memenuhi rasa keadilan pada keluarga korban.”pungkasnya (*)