Dugaan Tipikor Pembelian Gas Bumi Oleh BUMD dan PDPDE 2 Orang Diperiksa

Laporan Baim,Puspenkum Kejagung RI

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. Kamis (28/10/2021).

Adapun 2 orang tersebut merupakan saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
RY selaku Direktur PT DKLN / Istri Tersangka MM, diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh Tersangka MM.

MD selaku Anak Tersangka MM, diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh Tersangka MM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)