Gratis Pemutihan dan Pembebasan BBNKB di 6 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Babel

Laporan Alpian

PANGKALPINANG – Mulai dari Tanggal 1 Oktober hingga 30 Desember 2021, Bangka Belitung telah mengeluarkan kebijakan pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibebaskan biaya balik namanya. Kebijakan tersebut sudah di keluarkan oleh 6 Kabupaten serta 1 kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (29/10/2021).

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiyan saat ditemui di Kantor Samsat Kota Pangkalpinang mengatakan, antusiasme masyarakat mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun serta tahun ini Samsat Kota Pangkalpinang fokus untuk pengapusan denda untuk pokok terhutang.

“Untuk tahun ini hanya penghapusan denda jadi untuk pokok terhutang harus dibayar, kalau tahun dulu habis, nah untuk tahun ini pokoknya bayar, untuk bulan Oktober sendiri antusiasme masyarakat membayar pajak meningkat meskipun tidak Signifikan.” Ujarnya

Lanjutnya ia menghimbau kepada masyarakat Bangka Belitung untuk taat pajak bagi kendaraan yang Terlambat bayar pajak ini lah momentum yang tepat.

“Kebetulan momennya masih pemutihan kepada masyarakat Kota Bangka Belitung umumnya, kalau memang ada tunggakan ini waktu yang pas, mari dimanfaatkan, untuk melakukan pembayaran pajak, tidak lain tidak bukan dampaknya bisa dirasakan langsung Masyarakat.”pungkasnya