2 ASN Prov Babel Jalani Sidang Dugaan Tipikor Proyek Konstruksi Ferrocement Nilai 731.141.000. Ta.2020

Laporan Baim /Tim

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi ferrocemet pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 senilai Rp731.141.000,” . Rabu (24/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum Beny Harkat
mengatakan, pada kasus tersebut, Kejari Bangka telah menetapkan tiga orang tersangka yang hari ini semuanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang (Juaidi selaku Pengguna Anggaran, Johan selaku penyedia dan Junaidi selaku PPTK).

Terindikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi berawal bulan Maret 2021 terdapat pekerjaan ferrocement di Desa Kemuja yang sudah rebah, padahal baru diserahterimakan di Bulan Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada kepada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel,” ungkapnya.

Terkait informasi tersebut, penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekon beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi ferrocement hanya 69% jauh dibawah mutu beton K-175 yang disyaratkan dalam kontrak, sehingga berpengaruh terhadap masa pakai yang diharapkan diperoleh negara dari uang negara yang dikeluarkan pada pekerjaan tersebut dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp295.141.000,” jelasnya.

Kepada para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini dan adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukumnya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.

Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selain itu para terdakwa juga dikenakan sangkaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

Zaidan Kuasa hukum terdakwa Juaidi menyatakan menerima dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Berbeda dengan Rizal kuasa hukum dari terdakwa Johan, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Sidang akan dilanjutan pada hari Senin (29/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Johan.