PEMKOT BEKASI DAN DPRD KOTA BEKASI BAHAS RAPERDA TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENCABUTAN PERDA NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG JAMKESDA

Lapoan Jurnasil

KOTA BEKASI- DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi gelar Sidang Paripurna untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan raperda untuk pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Kedua raperda itu telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bekasi dan DRPD Kota Bekasi.

Wali Kota menyampaikan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 dan 20, “Dengan selesai dibahasnya dua rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi, semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini.”

Ia berharap peraturan daerah yang ditetapkan hari ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.

Dengan adanya peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah agar dapat berjalan efektif, efisien dan sesuai sasaran.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pembangunan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara, sebagai berikut :

1. Transparan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi golongan, dan rahasia negara;

2. Responsif, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah;

3. Efisien, yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal;

4. Efektif, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang optimal;

5. Akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;

6. Partisipatif, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses perencanaan pembangunan daerah yang bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarjinalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan;

7. Terukur, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya;

8. Berkeadilan, merupakan prinsip keseimbangan antar wilayah, sektor, pendapatan, gender, dan usia;

9. Berwawasan lingkungan, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia;

10. Berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Rahmat menerangkan, perencanaan pembangunan daerah ada dua yaitu rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Rencana pembangunan daerah terdiri atas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sedangkan rencana perangkat daerah terdiri atas rencana strategis (Renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah.

Selanjutnya, Rahmat memberi penjelasan mengenai raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah .

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Dengan dicabutnya perda tersebut, tanggung jawab atas jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kota Bekasi tidak serta merta berhenti. Pemerintah Kota Bekasi masih memiliki program jaminan kesehatan yaitu layanan kesehatan bagi masyarakat dengan nomor induk kependudukan Kota Bekasi.

Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melakukan kerja sama dengan rumah sakit swasta, baik yang ada di Kota Bekasi maupun yang ada di luar Kota Bekasi, sehingga warga Kota Bekasi mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan gratis.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Rahmat mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi pada tahun sidang 2022 dan selamat atas terbentuknya Pansus 25, 26, dan 27.

“Semoga kita semua diberi kekuatan, kemampuan dan kearifan dalam rangka mengemban amanah yang akan dipercayakan untuk mengkaji, menelaah dan membahas raperda yang menjadi lingkup tugasnya, sehingga memenuhi harapan dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” ungkapnya.