Zona Budidaya Perikanan Diserbu TI Apung

Laporan Tim Jurnalis

BANGKA – Pemerintah Kabupten Bangka melalui Sekretariat Daerah, Andi Hudirman menandatangani surat edaran yang bersifat penting dengan nomor 660/910/DINPERKPP/2022, terkait Aktivitas Tambang TI Ponton menyerbu zona daerah budidaya perikanan yang berada di Perairan Lingkungan Nelayan dan Lingkungan Jalan Laut. Jumat (21/01/2022).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada camat Sungailiat, lurah Sungailiat dan lurah matras.

Adapun isi edaran, Menghentikan dan Memindahkan Penambangan TI Ponton di Wilayah Perairan Lingkungan Nelayan dan Lingkungan Jalan Laut.

Dalam edaran tersebut Sekda Kabupten Bangka menjelaskan, “Kampung Natak Nelayan I Kelurahan Sungailiat merupakan Program Pembangunan Skala Kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui
Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya guna menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.

Saat ini di seberang Kampung Natak Nelayan I berjarak lebih kurang 200 meter terdapat banyak aktifitas penambangan timah menggunakan peralatan penambangan TI
Ponton yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap
Keberadaan Kampung Natak Nelayan dan lingkungan hidup disekitarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka BelitungNomor 3
Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020- 2040.

Iokasi keberadaan penambangan Ti Ponton tersebut masuk ke dalam zona perikanan budidaya sehingga tidak sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang ada di lokasi tersebut.

Lanjut isi dalam edaran tersebut, Segera menghentikan dan memindahkan peralatan penambangan TI Ponton
di wilayah perairan Lingkungan Nelayan I Kelurahan Sungailiat dan perairan
Lingkungan Jalan Laut Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat.

Batas waktu pemindahan peralatan penambangan TI Ponton paling lama hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 dan diharapkan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 wilayah perairan tersebut sudah dikosongkan dari aktiftas dan peralatan penambangan Tl Ponton.

Apabila pada batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat aktfitas dan
peralatan penambangan TI Ponton di wilayah perairan tersebut, maka akan
dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.

Sementara itu Tim awak media ini saat memantau di lokasi tersebut sekira pukul 15.45 Wib Selasa 25 Januari 2022 masih dipenuhi TI Apung yang belum sama sekali bergeser dari lokasi tersebut.

Tim pun konfirmasi ke kepala lingkungan Nelayan 1 (Abdullah Ahadi) berapa banyak Unit didalam objek tersebut hingga berita ini diturunkan belum menjawab.