M Sopian : Mendayagunakan Potensi Kepariwisataan Nasional/Daerah

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan, merupakan kegiatan yang terkait dengan pariwisata, dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha,” kata Sopian saat menyampaikan penjelasan Raperda Kepariwisataan pada Rapat Paripurna Keempat Belas Masa Persidangan II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).

Tujuan diajukannnya Raperda kepariwisataan ini menurut wakil wali kota yang mengawali kariernya sebagai ASN, untuk mewujudkan pariwisata di kota berjargon Beribu Senyuman yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Dengan adanya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap penyelenggaraan kepariwisataan di kota Pangkalpinang, diharapkan dapat mewujudkan keunggulan serta mempunyai daya saing tinggi dengan daerah-daerah pariwisata lainnya,”pungkasnya.

(Diskominfo Pgk)