Laporan Baim
Sungiliat – SatRes Narkoba melakukan penangkapan 2 (dua) org pelaku penyalahgunaan Nakoba, yang diduga jenis sabu,penangkapan tersebut di Tkp pertama Gang Lempar temaptnya di simpang Perumahan Taman Elang Kec. Sungailiat Kab. Bangka ,Tkp kedua di jalan Gang Lepar Ujung Jembatan Besi Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan Tkp ke tiga Jalan Gang Lepar Di Bawah Gardu Listrik Sebelah Kiri Kec. Sungailiat Kab. Bangka,Minggu (20/02/2022).
Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi,S.Sos., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan gang lepar tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gradak melakukan penyelidikan, setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka dilakukan rolling dan monitoring di sekitar gang Lepar tersebut dan ditemukan seorang laki-laki sedang membuang barang yang diduga narkotika jenis Shabu,”tutur Iptu Deni.
Kemudian tim gradak melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap sdr. Suwandi als. Wandi yang di saksikan oleh Ketua RT setempat, saat penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 5087 RD. ” ujar Kasat
Lalu tim Gradak melakukan introgasi, dan diakui oleh sdr S bahwa sabu tersebut kepunyaan sdr Fir dan yang menyuruh sdr S untuk melempar barang tersebut. Kemudian tim gradak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr Fir, dan setelah dilakukan introgasi bahwa memang benar yang menyuruh sdr S untuk membuang barang/ melempar yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut adalah sdr Fir Kemudian dilakukan introgasi kepada sdr S bahwa Sdr S telah membuang barang narkotika jenis Shabu tersebut ke beberapa titik.
“kemudian tim gradak sat narkoba Res Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di jalan gang Lepar Ujung Jembatan besi Kec. Sungailiat Kab. Bangka, dan dilakukan penelusuran kembali ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu ditemukan di jalan gang Lepar di bawah gardu listrik sebelah kiri. Kemudian tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutlanjut,”Pungkas Kasat.
“Atas perbuatannya, Masing masing tersangka diancam dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika,”tegas Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi.