Dugaan Perusakan Lingkungan, Direktur CV Panorama Lintas Timur Ditetapkan TSK

Laporan Baim

BANGKA BELITUNG – Inisial TK selaku Direktur CV Panorama Lintas Timur sedang tersandung kasus dugaan pengrusakan lingkungan, oleh Gakkum KLHK Sumatra ditetapkan tersangka (TSK),”hal tersebut disampaikan Hariyanto Kasi 3 KLHK Gakkum Sumatra, Kamis (17/02/2022).

Informasi yang dihimpun CV PANORAMA LINTAS TIMUR berada di desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi kepulauan Bangka Belitung, diberikan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyedia sarana wisata alam, diduga jasling yang dimanfaatkan tidak sesuai fakta di lapangan, terlihat adanya lokasi/lahan dijadikan Instalasi pembuangan air limbah (IPAL) tambak.

Lanjut Hariyanto, untuk yang bersangkutan Pasal disangkakan Pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”tegasnya.

Yang bersangkutanpun dalam proses penyidikan, berkasnya oleh Jaksa peneliti dinilai belum lengkap dan dikembalikan kepada PPNS untuk dilengkapi.

“TK sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk), “sebutnya.

Disisilain jalan tanah puru yang belum diaspal tersebut membelah dua areal tambak yang masuk kawasan Hutan Lindung (HL), izin membuka jalan maupun tambak belum dikantongi hal tersebut diketahui saat dikonfirmasi ulang kepada kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka Alexander Ikhsan melalui Kasi Perlindungan Hutan.

Rahadian Ekaputra, S.Tp., menjawab, Siap, belum.

“Lebih lanjut disampaikannya, terkait Dokumen Lingkungan keduanya belum ada, mereka hanya punya sertifikat yang seharusnya di klaim ke Dirjend Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, bukti klaim belum pernah ditunjukan,” ungkap Rahadian Kasi Pelindungan Hutan seizin Kepala KPHP Sigambir Kota Waringin Kabupaten Bangka.

Sebelumnya Direktur CV Panorama Lintas Timur inisial TK saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum menjawab.

Lanjut awak media inipun langsung menemui Penasehat Hukum CV Panorama Lintas Timur Adystia Suggara terkait hal tersebut mengatakan, perkara yang melibatkan client nya itu yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lama terjadi.

Lanjut dikatakanya, untuk pembukaan jalan menuju akses tambak udang CV panorama lintas timur memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN, jadi sah tanah tersebut milik CV panorama lintas timur, ujar Adistya.

Clientnya yang tersangkut kasus tersebut hanya pelanggaran bersifat administrasi tidak ada unsur pidananya setelah diterbitkan UU Cipta kerja, itu sebabnya kasus ini dianulir,” ungkapnya.