Laporan Redaksi
Jakarta – KPK memanggil tiga anak Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Dalam hal ini ketiganya bakal menjadi saksi meringankan untuk Pepen.
“Di hari ini dimulai pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi, atas nama saksi Ramdhan Aditya, Irene Pusbandari, dan Reynaldi Aditama, anaknya Walkot Bekasi Rahmat Effendi,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Terkait sebelumnya, Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. KPK juga mengamankan uang total senilai Rp 5,7 miliar terkait kasus ini.
Dan perlu diketahui, dalam jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1) lalu.
Di dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain :
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); serta
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.
Di dalam tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.( sbr)