Pemdes Tlajung Udik Malaksanakan Vaksinasi, Warga Antusias Vaksinasi di Malam Hari

Laporan Jurnalis : Agus

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pemerintahan Desa Tlajung Udik bekerjasama dengan Polsek Gunung Putri melaksanakan Vaksinasi Dosis 2 dan 3, Astrazeneca, Booster selepas Sholat tarawih, bertempat di Aula Kantor Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (15/4/22).

Vaksinasi Dosis 3 menjadi syarat untuk mudik beberapa warga desa tlajung udik sangat antusias melaksanakan vaksinasi, mengingat tidak lama lagi akan melaksanakan hari Raya Idul Fitri di kampung halaman masing masing.

Seperti halnya ida 19 tahun warga perumahan griya bukit jaya yang berasal dari Padang meski vaksinasi dilaksanakan malam hari tidak menyurutkan niatnya untuk divaksin.

“Suatu hal yang menggembirakan pemerintah telah memberikan izin mudik lebaran meski syaratnya harus vaksin Dosis tiga,” ujar Ida kepada Pos Berita Nasional

Dirinya juga cukup senang dikarenakan sudah menginjak dua tahun kurang lebih pandemi melanda Indonesia, sehingga banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah termasuk vaksin, namun semua telah menemukan titik terang dirinya bisa kembali berkumpul dihari raya Idul Fitri bersama keluarga dikampung meski melalui aturan jika ingin mudik harus divaksin Dosis tiga.

“Ini momen yang sangat ditunggu bisa kumpul dihari raya Idul Fitri bersama keluarga, jika Vaksinasi Dosis 3 ini syaratnya, cukup mudah bagi saya dan keluarga untuk mudik ke kampung halaman, selain itu juga demi kesehatan bersama,” paparnya

Sementara Nakes yang bekerja sama dengan pemerintah Desa Tlajung Udik dan Polsek Gunung Putri menargetkan, setiap Desa di Kecamatan Gunung Putri 100Vaksin perhari, untuk Desa Tlajung Udik sendiri saat ini telah melampaui target hingga mencapai 150 dosis lebih.

“Alhamdulillah untuk hari ini sudah melampaui target, Dosis yang sudah disuntikan ke warga mencapai 150 lebih untuk semua dosis di Desa Tlajung Udik,”ujar Ari Hidayat Babinkantibmas Desa Tlajung Udik

Perlu diketahui syarat perjalanan domsetik dengan transportasi udara, yang melaksanakan vaksinasi vaksin Dosis ke tiga tidak diwajibkan tes covid 19, lain halnya untuk dosis ke 2 harus melalui tes antigen (1X24 jam) atau RT- PCR (3X24 jam) dan dosis pertama RT-PCR (3X24 jam) penumpang yang tidak divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan RT-PCR 3X24 jam. Anak-anak dibawah umur 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan