Budi Sebut Keluarga Alm Baron Telah Disantuni dan Tidak Ada Tuntutan

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Beredar kabar adanya dugaan tekanan upaya tidak melakukan tuntutan terkait meninggalnya salah satu pekerja TI selam di laut matras korban panggilan Baron, terkait kabar tersebut awak media ini mencoba melakukan konfimasi ke pihak Kip maupun keluarga korban. Kamis (11/08)

Dari Pihak KIP (Budi) mengatakan, sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan di kantor Polairud, dihadiri PT Timah, pihak Kip, pihak CV, pihak pemilik ponton, dan pihak keluarga korban, ” kata Budi.

“kami juga sudah memberikan santunan bantuan berupa uang dan lain lain, semuanya sudah diterima oleh pihak keluarga,”sebutnya.

Saat disingung apa ada pernyataan secara tertulis dari pihak keluarga korban untuk tidak melakukan tuntutan ataupun telah dibuatnya kesepakatan damai?

Jawab Budi ada Pak, “ada surat pernyataan dari keluarga korban untuk tidak melakukan penuntutan dikemudian hari, dan ada surat kesepakatan bersama yang di tandatangani dari semua pihak dan saksi, suratnyapun ada di Polairud,”pungkasnya.

Terpisah awak media ini masih terus upaya konfirmasi ke pihak keluarga Alm Baron terkait kebenaran kabar tersebut.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Babel menyampaikan, Ada 1(satu) orang korban dalam laka ini yakni seorang pria berinisial AN alias Baron berumur 44 tahun warga Kelurahan Taman Bunga Gerunggang Pangkalpinang,” terang Maladi.

Mengenai kronologi, Maladi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman cctv KIP sekira pukul 15.40 WIB KIP Indosiam sedang beroperasi. Terlihat ada 4 ponton PIP selam menempel dilambung sebelah kiri KIP dan hal itu dikarekan posisi KIP terbawa arus dan angin yang posisinya kencang.

Selanjutnya KIP melakukan manuver dengan mesin swing sebelah kanan agar KIP menjauh dari Ponton PIP selam tersebut. Pada saat itulah posisi ponton sudah berada di belakang KIP dan menempel dekat mesin swing dan diduga terjadinya laka tersebut.

“Posisi korban pada saat itu sedang melakukan penyelaman melakukan aktifitas penambangan dan diduga tali selang kompresor melilit di kipas Swing KIP dan menarik korban sampai mengenai kipas Swing dan tersangkut,”jelasnya.

Usai dievakuasi, korban langsung dibawa dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kedokteran RSUD Sungailiat. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka sayatan pada bagian paha dan luka sayatan pada sekujur Badan korban Baron.

Ditambahkan Maladi, saat ini pihaknya dari Inafis Direktorat Krimum dan Dit Polair sudah berada dilokasi dan akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Sungailiat terkait hasil Visum Et revertum korban serta mengumpulkan data terkait peristiwa tersebut.

“Untuk sementara, penyebab kematian korban dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter forensik RSUD Sungailiat adalah murni karena kecelakaan kerja dimana terdapat kelalaian terkait penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada ponton TI selam sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Kombes Pol Maladi.