Laporan Jurnalis : Samuel Sauwyar
Nabire ,Pos Berita Nasional – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung gelar acara mensosialisasikan peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 ke Distrik Dan Kampung di Kabupaten Nabire.
Oleh karena itu peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Kampung yang akan diadakan serentak tahun 2022 di kabupaten yang dimulai dari Distrik Makimi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Senin 22 Agustus 2023 dalam arahan Kepala DPMK kabupaten Nabire PELIMON MADAI,S.Th. ” mengatakan saya turun ke Distrik – Distrik karena menjalankan tugas sesuai peraturan Bupati kabupaten Nabire nomor 26 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala kampung, adapun di tempat sosialisasi ada 4 tempat sosialisasi terdiri dari Distrik Makimi, Distrik topo, Distrik yaro, Distrik nabire barat. dan untuk hari ini Senin 22 Agustus 2022 di mulai dari distrik Makimi.
Oleh karena itu saya sebagai kepala distrik Makimi WENDELINUS BERE S.IP menerima dan melanjutkan peraturan Bupati nomor 26 tahun 2021 ini dan saya akan terus kawal sampai ke kampung- kampung yang ada di wilayah pemerintahan Distrik Makimi ” ungkapnya.
Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat distrik Makimi,mari kita jaga wilayah kita,kampung kita, dan kita lebih mengutamakan keamanan wilayah distrik Makimi, untuk itu saya mengajak kepada toko masyarakat,toko adat, toko agama,toko pemuda,toko perempuan mari kita bersama bergandengan tangan untuk mensukseskan pemilihan kepala kampung di masing – masing kampung di wilayah pemerintahan Distrik Makimi.
Semoga pemilihan kepala kampung yang di adakan pada bulan September 2022 mendatang berjalan dengan damai dan lancar….