Laporan Baim,Tim
TOBOALI – Kelompok Nelayan yang tergabung dalam wadah kelompok Harapan Nelayan Bangka Selatan (Basel), mengeluhkan adanya nelayan jaring kurau/cawang, yang berasal dari sungsang Sumatera Selatan, beroprasi di wilayah tangkap nelayan lokal, pasalnya keberadaan nelayan sungsang tersebut merugikan nelayan lokal salah satunya yang dialami Yono, pancing rawainya hilang dan rusak kena jaring kurau. Senin (23/10).
Menurut Yono saat dilaut jaring cawang yang digunakan Amat bersama abk nelayan KM Putra Jaya asal sungsang merusak pancing dan menghilangkannya, oleh karena itu saya meminta ganti, malah yang terjadi mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa pedang samurai, tentu ini sudah ancaman membahayakan saya dan anak saya saat itu,” kata Yono kepada media ini.
“Menuntut agar nelayan sungsang tidak lagi masuk kezona tangkap nelayan lokal, mengganti peralatan pancing yang rusak maupun hilang yang ditaksir kerugian sebesar Rp.5juta, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) mengamankan oknum nelayan cawang asal sungsang sumsel untuk mempertanggung jawab perbuatannya,” pinta Yono yang didukung kelompoknya.
Dijelaskannya, tadi sore saya bersama anggota kelompok nelayan suka damai dan nelayan sungsang asal Sumsel dilakukan pertemuan mediasi di Posmat Toboali namun tidak ada titik temu,” sesalnya.
Kasi Penindakan DKP Prov Babel Ahmad Jaya mengatakan, Apabila melanggar ukuran dan atau melanggar jalur penangkapan bisa dikenakan sanksi administratif.
Disinggung, bagaimana dengan nelayan cawang/kurau yang melalukan kerusakan atau menghilangkan alat tangkap nelayan lokal?
“Seyogyanya harus bertanggung jawab soal pergantian tergantung kesepakatan kedua belah pihak dan harus sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan PERMENKP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Jaring Kurau/Cawang masuk kedalam kelompok Jaring insang hanyut (driftnets).
Berdasarkan PERMENKP diatas, Jaring Kurau/Cawang bukan merupakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Namun, pengoperasiannya diatur berdasarkan ukuran jaring, ukuran kapal dan jalur penangkapan. API jaring insang hanyut (driftnets) merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
1) mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 500 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 711.
Artinya kapal ukuran 5 GT keatas dan Pada Jalur Penangkapan Ikan IA (0-2 mil) dilarang beroperasi.
2) mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s.d. 10 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 711. Artinya kapal selain ukuran > 5 s.d. 10 GT dan Pada Jalur Penangkapan Ikan IA (0-2 mil) dilarang beroperasi.
3) mesh size > 1,5 inch, P tali ris < 2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s.d. 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 711.
Artinya kapal selain ukuran > 10 s.d. 30 GT dan Pada Jalur Penangkapan Ikan selain Jalur III (4-12 mil) dilarang beroperasi.
Diharapkan nelayan Jaring Kurau/Cawang tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah tangkap nelayan tradisional setempat mengingat alat tangkap dan ukuran kapal nelayan tradisional yang cukup kecil dan tidak bisa bersaing dengan nelayan Jaring Kurau/Cawang.
Apabila nelayan Jaring Kurau/Cawang tidak memiliki dokumen perizinan, dilakukan pembinaan agar kembali ke pelabuhan asal dan melengkapi dokumen perizinan serta tidak lagi melakukan penangkapan ikan di wilayah tangkap nelayan tradisional setempat,”pungkasnya.
Terpisah Bupati Basel H.Riza Herdavid saat dikonfirmasi terkait apa yang dialami warga masyarakatnya tersebut mengatakan, info ini saya teruskan ke aparat penegak hukum (APH), Jawab Bupati Basel Singkat.
Hingga berita ini diturunkan masih upaya konfirmasi kepihak nakoda Km Putra Jaya (Mamat).