Naik Tingkat Penyidikan , Proses Hukum Terkait SPK Fiktif PJU Dinas PUPR Bandung Barat yang Di Duga Di lakukan Dua Oknum

Laporan Redaksi

Cimahi  –  Pos Berita Nasional ,Usai tahapan di periksanya Oknum di duga tersangka perkara pidana di tingkat penyidikan yang dilakukan Oknum RA, dan RD Rabu 7 Desember 2022 di polres Cimahi, tanggapan Dirut CV. Naga Mandiri Sejahtera selaku pelapor dan sekaligus korban dugaan SPK FIKTIF alias bodong mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang PUPR Bandung Barat,  sangat memberikan apresiasi dengan kinerja kepolisian polres Cimahi dan tinggal menunggu Gelar Penetapan tersangka ” ucapnya.

Surat pemberitahuan dimulainya tingkat Penyidikan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Cimahi.

Terlebih dahulu Pelapor bersama tim Kuasa Hukumnya sudah menyerahkan bukti bukti SPK fiktif serta bukti lain kepada penyidik guna untuk mempercepat proses hukum yang sedang terjadi.

Brigadir Robi Cahyadi selaku Penyidik Polres Cimahi menegaskan kesiapan akan segera memproses berkas perkara yang masuk sebagai Laporan dari aduan masyarakat dan proses ini sudah masuk ketingkat Penyidikan ” ucapnya.

Di tempat terpisah Achmad Damiyan SH. selaku kuasa Hukum korban dan tim Advokasi memberikan apresiasi Polres Cimahi Khususnya Penyidik.

” Kami memberi applouse kepada Aparat Penegak Hukum Polres Cimahi yang sangat bekerja cepat dan tepat, yaitu dengan melakukan langkah pemanggilan terlapor dan saksi -saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP  sampai ke tingkat penyidikan ” tegas Achmad Damiyan SH.

Sudah kami konfirmasi  terdahulu perihal terlibatnya  salah satu oknum PNS dengan inisial RD ke tempat dimana bekerja di BAPENDA Bandung Barat  yang turut di laporkan dalam perkara ini .  Korban dan kuasa Hukum sudah  mendatangi pula Kantor Dinas Bappeda Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakannya dalam Hukum Pidana bilamana dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan serta seorang yang secara sengaja membantu terjadinya tindak pidana penipuan, walaupun tidak menguntungkan dirinya sendiri namun menguntungkan seorang pelaku penipuan, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 56 Jo. Pasal 378 KUHP” ucap Damiyan

Kinerja kepolisian dengan cepat dan sebentar lagi semoga di tetapkan gelar perkara di jadikan tersangka oknum oknum yang terlibat dalam kasus hukum pidana tersebut” tegas Damiyan selaku kuasa Hukum korban.