Laporan Baim
Babel – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Barita Simanjuntak, S.H., M.H.,CFrA mengunjungi Universitas Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rektor Universitas Bangka Belitung dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung serta berkesempatan memberikan kuliah umum kepada Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung. Acara berlangsung di
Ruang Pertemuan Universitas Bangka Belitung, sekira pukul 09.00 Wib. Rabu (21/12)
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kabag TU, Para Koordinator serta Para Pejabat Eselon IV pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari Se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir pula Rektor, Para Pembantu Rektor, Para Dekan dan Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung melalui Asisten Intelijen, Johnny William Pardede, S.H.,M.H., rills yang diterima awak media menyampaikan, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., CFrA kedatangannya hari ini yang keduanya, dalam rangka
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), dan Sinergitas dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ((SDM) khususnya aparat Kejaksaan melalui Dharma Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat,”tulis Johnny.
“Sedangkan Penadatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dalam rangka Pelaksanaan Pengamatan atas Kinerja dan Prilaku Jaksa dalam Proses Peradilan,” kata Asintel Kejati Babel.
Setelah melalukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama, Ketua Komisi Kejaksaan RI berkesempatan memberikan kuliah umum kepada Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung.
Dalam Kuliah Umum tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI ini sesungguhnya adalah Lembaga Negara yang lahir dari buah hasil Reformasi yang menghendaki keterlibatan publik atau masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI,”tuturnya.
Salah satu fungsi Komisi Kejaksaan RI adalah melakukan tugas dan fungsi pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dalam proses peradilan. Sesuai dengan perkembangan kemajuan di bidang terori hukum, juga tujuan hukum dikembalikan bahwa harus fokus pada bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara di bidang penegakan hukum termasuk Kejaksaan RI sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum di Indonesia,” jelasnya.
“Dalam penegakan hukum indikatornya adalah bagaimana masyarakat terlibat,”sebutnya.
Untuk mencapai indikator tersebut tidaklah mudah, banyak indikator- indikator dan norma-norma yang harus dipenuhi. Salah satu indikator tersebut adalah Perguruan Tinggi Hukum yang sangat penting peranannya karena seorang Jaksa dituntut harus memahami ada apa dan mengapa, tentulah harus dibekali dengan pengetahuan. Itulah sebabnya mengapa Perguruan Tinggi Hukum sangat penting peranannya karena Perguruan Tinggi Hukum sebagai kawah candradimuka hukum,”terangnya.
Perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi Hukum sangat diperlukan/dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum yaitu memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan kepada lembaga penegak hukum bagi tegaknya hukum yang berkeadilan dalam masyarakat.
Komisi Kejaksaan RI berkomitmen dalam menjaga marwah Adhyaksa tidak hanya dilakukan dengan mengawasi kinerja dan perilaku Jaksa semata, melainkan termasuk bagaimana menginformasikan kepada masyarakat capaian-capaian yang diraih jajaran Adhyaksa seraya mengcounter isu-isu negatif atau corruption fights back kepada jajaran Adhyaksa,”ungkapnya.
Hukum harus tajam ke atas, humanis ke bawah. Tajam ke atas dengan menindak kasus mega korupsi, humanis ke bawah dengan menerapkan Restoratif Justice untuk masyarakat kecil. Salah satu indikator kinerja Komisi Kejaksaan RI adalah apakah Kejaksaan semakin baik dimata publik atau tidak.
Dengan rekomendasi-rekomendasi yang komperehensif, Komisi Kejaksaan RI akan berusaha menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan terhadap perilaku dan kinerja Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan, sehingga Kejaksaan dapat menjadi semakin profesional, bersih, berintegrasi dan berwibawa,” tegasnya.