Miris! Situs Sejarah Benteng Toboali, Jalan lubang dan Bebatuan

Laporan Baim

Toboali – Tempat wisata merupakan objek yang banyak dikunjungi warga lokal maupun luar Kota/Kabupaten, salah satunya yang ada di Bangka Selatan (Benteng Toboali), namun sayangnya jalan menuju akses tapak wisata belum terlihat sara prasarana umum khusunya jalan yang memadai, pasalnya objek tersebut yang berada di jantung kota Toboali masih berupa jalan tanah berlobang dan bebatuan. Minggu (01/01/23).

Pantauan awak media ini jalan menuju akses Benteng Toboali masih berupa jalan tanah merah berlobang dan bebatuan.

Beberapa pengunjung lokal saat berwisata di benteng Toboali yang berhasil diwawancara (Sastriawan) mengatakan, sayang jalan masuk ke benteng ini masih kurang bagus padahal posisinya sangat strategis berada di kota Toboali,”keluhnya.

“kalau jalannya bagus dan diaspal, otomatis makin banyak yang datang dan Toboali semakin dikenal dan para pengunjungpun bisa membawa reski tersendiri bagi pedangang lokal disekitarnya,”tuturnya.

Berharap kepada pemerintah harus peduli terhadap situs-situs bersejarah walaupun sudah ada plang larangan dan himbauan yang terpasang, namum kenyamanan dan keselamatan para pengunjung juga perlu diperhatikan.

“Ini jalan aksen masuk masih berlobang dan bebatuan ini bahaya bila terjatuh dan lain-lain,” keluhnya.

Berikut sejarah dan larangannya yang ditulis Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Bangka Selatan.

Sejarah Benteng Toboali,

Benteng Toboali dibangun oleh Belanda tahun 1825 di atas sebuah bukit kecil berketinggian 18 Meter dari permukaan laut dengan kota Toboali di Sebelah Utara dan Laut Jawa di Sebelah Selatan.

Benteng ini berdenah jajaran genjang berukuran 54 x 32 meter yang menghadap ke utara dengan sebuah tonjolan di sisi barat yang menjorok keluar sepanjang 35 Meter dan lebar 15 Meter.

Pada bagian dalam terdapat 7 buah ruangan yang berfungsi sebagai tempat kediaman Inspektur Benteng, gudang, barak Prajurit, ruang administrasi, keuangan, ruang misiu, ruang penjaga, serta dapur dan tempat penyimpanan makanan.

Larangannya,

UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 66 ayat (1) Setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan kelompok dan/atau dari letak asal. Ayat (2) setiap oramg dilarang mencuri cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan kelompok dan/atau letak asal.

Pasal 105 setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit 500.000.000. (Lima Ratus Juta) dan paling banyak 5.000.000.000.(Lima Milyar).

Pemerintah Kabupten Bangka Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Elfan) terkait akses jalan masuk ke situs tersebut mengatakan, sudah kami koordinasikan, karena situs Benteng Toboali sebenarnya adalah situs nasional, masuk dalam cagar budaya wilayah Jambi, jadi kalau ada apa terkait situs tersebut memang kami harus berkoordinasi dengan mereka,”pungkasnya