DANLANAL DENPASAR HADIRI APEL GELAR PENGAMANAN VVIP KUNJUNGAN PRESIDEN JOKO WIDODO DI LAPANGAN KOREM 163/WIRASATYA

Laporan Baim

Denpasar – Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, S.E., beserta personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar mengikuti Apel Gelar Pasukan dan Pengamanan VVIP kunjungan kerja Presiden Ir. H. Joko Widodo ke Provinsi Bali, dalam rangka meresmikan Bendungan Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng serta menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Bertindak sebagai pimpinan apel Komandan Korem 163/Wira Satya Brigjen TNI Choirul Anam, S.E.,M.M., dan sebagai komandan apel Komandan Kodim 1616/ Gianyar Letkol Inf. Eka Wira Dharmawan yang diikuti kurang lebi 400 personel Gabungan TNI/Polri yang bertempat di Lapangan Makorem 163/WSA, Jl. PB Sudirman Denpasar, Selasa (31/1/2023).

Hadir dalam Kegiatan tersebut diantaranya Kabinda Bali, Kasrem 163/Wira Satya, Asintel Kasdam IX/Udayana, Asops Kasdam IX/Udayana, Danlanal Denpasar, Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Karoops Polda Bali, Dirintelkam Polda Bali, Dirlantas Polda Bali, Dirsamapta Polda Bali, Dansat Brimob Polda Bali, Kapolresta Denpasar dan para pejabat dilingkungan Polda Bali dan Korem 163/WSA serta para Dandim se Bali.

Adapun personel yang terlibat Satgas Pengamanan sbb : BKO Paspampres, Satgas Intel Kodam IX/Udayana, Pomdam IX/Udayana, Paldam IX/Udayana, Hubdam IX/Udayana, Yonif Raider 900/SBW, Yon Zipur 18/YKR, Denkav 4/SP, jajaran Kodim di Bali, Lanud Ngurah Rai, Lanal Denpasar, Sat Lantas Polda Bali dan Satbrimob Polda Bali.

Dalam pengarahannya Pimpinan Apel mengatakan yang intinya Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI dan Ibu Hj. Iriana Joko Widodo Beserta Rombongan di Provinsi Bali yang bertempat di Lapangan Makorem 163/WSA bertujuan untuk mengechek kesiapan pasukan pengamanan pada saat pelaksanaan Pengamanan VVIP Presiden RI Beserta Rombongan dalam rangka kunjungan kerja.

Bahwa Presiden beserta keluarga dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah mengatur secara jelas mengenai pengamanan terhadap Presiden beserta keluarganya.

Dan Perlu dilaksanakan monitoring serta koordinasi dengan seluruh Instansi terkait sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar untuk mengurangi potensi terjadinya gangguan maupun hambatan serta kerugian, baik personel maupun materil sebagai bentuk pengamanan terhadap pejabat negara serta pemerintahan dan tidak menjadikan kegiatan ini sebagai hal yang biasa namun tetap memonitor setiap perkembangan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Pen Lanal Denpasar)