Cabut Perda No.5 Thn 1976, DPRD Kota Pgk Setuju, Ini Kata Abang Hertza

Laporan Baim

Pangkalpinang – Rapat Paripurna ke enam masa persidangan tiga, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang. Selasa (14/03).

Apresiasi khusus kepada Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang sudah menyampaikan raperda tersebut sehingga bermanfaat kepada para guru PNS untuk memiliki rumah dinas guru di Kota Pangkalpinang.

“adanya raperda ini, Pemkot Pangkalpinang bisa merencanakan untuk menjual rumah dinas guru kepada guru PNS yang sudah menempati puluhan tahun di rumah dinas guru tersebut,”ucapnya.

Raperda Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.

“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, maka terlebih dahulu akan dikirimkan kepada pihak Gubernur Babel, untuk dilakukan evaluasi terhadap raperda tersebut, dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini menunggu hasil dari evaluasi raperda tersebut,” pungkasnya (*)