Laporan Baim
Pangkalpinang – Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023,
Subekti Sebut Pemkot Pangkalpinang mendapat apresiasi dari mendagri. Sabtu, 29 April 2023, bertempat di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan, perlu kiranya melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,”kata Subekti.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, tambah Subekti, terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga. Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, maka beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa barang maupun uang tunai guna membantu masyarakat yang terdampak inflasi,”jelasnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai macam terobosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dengan melakukan kerja sama dengan beberapa pihak guna memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah secara langsung maupun online. Peningkatan pendapatan melalui pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu upaya peningkatan PAD,”jelasnya.
Tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas kemampuan dalam mengendalikan inflasi daerah secara konsisten dengan capaian 4,68 persen dibawah inflasi nasional yang berada pada angka 5,28 persen.
“Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara virtual”sebutnya.
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),”terangnya.
Sebagai wujud tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan kebijakan dimana dalam proses pengadaan belanja barang dan jasa Pemerintah Kota Pangkalpinang diutamakan menggunakan e-purchasing katalog lokal yang disediakan melalui portal LKPP. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penggunaan produk-produk UMKM yang ada di Pangkalpinang sehingga daya saing dan daya beli masyarakat Pangkalpinang dapat lebih meningkat,”ungkapnya.
Target tahun 2023 angka stunting anak turun menjadi 17 persen secara nasional, dukungan anggaran mutlak diperlukan dalam upaya penanganan stunting secara komprehensif dan berkelanjutan, serta unsur Sumber Daya Manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif,” pungkasnya.